• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DON'T MISS
    Loading...

    Latest Post

    Dua Pengedar Sabu, Ditangkap Polisi di Wilayah Taman Sidoarjo

    SJ MEDIA OFFICIAL
    14 Jul 2022, 11.33 WIB Last Updated 2022-07-14T04:33:24Z


    Kapolresta Sidoarjo Saat Mennunjukan Barang Bukti Sabu

    Sidoarjo (Wartakotadelta Online)

    Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di kamar kos Desa Sambibulu, Taman, Sidoarjo. Pada Rabu (6/7/2022) malam, berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti sabu juga perlengkapannya, serta dua tersangka.

    Di kamar kos tersebut, polisi meringkus tersangka AAP, dengan barang bukti empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 19,42 gram, 11,25 gram, 8,58 gram dan 5,00 gram ditimbang beserta bungkusnya, tiga pak plastik klip, dua lembar kertas rekap penjualan sabu dan satu handphone.

    Kemudian polisi melakukan pemeriksaan mendalam kepada AAP, bahwa sabu diperoleh dari AA yang masih DPO. Oleh AA barang tersebut di ranjau di depan SPBU kawasan Kenjeran, Surabaya. Adapun yang mendapatkan sabu dari AA dengan cara ranjau adalah FBP menurut keterangan dari AAP.


    “Setelah memperoleh informasi adanya tersangka lain, yakni FBP maka tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo segera memburunya dan berhasil menangkap FBP di rumah wilayah Taman, Sidoarjo,” lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Rabu (13/7/2022).


    Saat menangkap tersangka FBP, polisi mendapatkan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram ditimbang beserta bungkusnya, satu buah Pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu dan satu handphone.


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan kedua tersangka, dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun penjara.(jh)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");