• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DON'T MISS
    Loading...

    Latest Post

    Asurani BPJS Dalam Kegawat Daruratan

    SJ MEDIA OFFICIAL
    25 Sep 2022, 12.51 WIB Last Updated 2022-09-25T05:51:49Z


     Penulis : dr Christin Natalia P.N


    “Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya”

    Banyak kasus-kasus medis yang sering terjadi setiap hari, banyaknya masyarakat yang mulai kritis dan mengerti tentang peraturan dalam bidang medis juga meningkat dengan pesat, hal ini disebabkan oleh adanya kemajuan teknologi, sehingga seluruh masyarakat bisa memperlajari dan mendapatkan informasi secara luas. Perbedaan pemahaman antara tenaga kesehatan dan masyarakat didalam penggunaan BPJS sering mengakibatkan terjadinya kesalahpahaman, hal ini menyebabkan terjadinya perdebatan antara pasien dan tenaga medis disarana kesehatan. Kasus kegawatdarurat sendiri merupakan keluhan atau gejala yang apabila tidak ditangani atau tidak mendapatkan pertolongan dengan segera dapat mengancam jiwa. Pelayanan fasilitas kesehatan di Balikpapan sendiri, sudah memiliki banyak Rumah Sakit (FKLT) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) serta klinik swasta yang dapat melayani pasien gawat darurat dan menyediakan UGD 24 Jam sebagai salah satu sarana pelayanan gawat darurat.

    Menurut Permenkes RI No. 47 tahun 2018 yang disebut sebagai Gawat Darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan, contoh kasus kegawatdaruratan adalah pasien yang mengeluhkan nyeri dada secara tiba-tiba, atau pasien anak atau balita yang mengalami lemas hingga dehidrasi dikarenakan muntah dan diare yang terus menerus, dua kasus diatas dikategorikan sebagai kasus gawat darurat dikarena apabila  tidak mendapatkan penanganan dengan segera maka kemungkinan untuk kehilangan nyawa sangatlah besar.

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau disingkat BPJS adalah Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Didalam pelayanan kegawatdaruratan, BPJS sendiri dapat digunakan tanpa harus mengambil rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang dimaksud FKTP adalah klinik dokter umum yang bekerjasama dengan BPJS dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Didalam kasus kegawatdaruratan, Pasien yang mengalami kegawatdaruratan bisa langsung menuju Fasilitas kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) atau UGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pengobatan dan tindakan dengan segera menggunakan BPJS. Tetapi didalam kasus seperti ini, maka penggunaan BPJS akan ditentukan kembali oleh Dokter penanggung jawab, hal ini dilakukan guna mengetahui apakah pasien yang datang ke UGD memang merupakan pasien dengan kasus kegawatdaruratan atau tidak.

    Didalam PP Nomor 47 Tahun 2021 pasal 34 dijelaskan bahwa,  Kewajiban Rumah Sakit memberikan pelayanan gawat darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c dilakukan pada instalasi gawat darurat berupa, Triase dan  Tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan. Permenkes RI No. 47 tahun 2018 mendefinisikan IGD (Instalasi gawat darurat) adalah Sarana yang berfungsi menerima, menstabilkan dan mengatur pasien yang membutuhkan penanganan kegawatdaruratan segera, baik dalam kondisi sehari - hari maupun bencana.

    Banyaknya perbedaan dan pengertian yang salah dimasyarakat mengenai kasus gawat darurat,mengakibatkan seringnya terjadi permasalahan antar pasien dan tenaga kesehatan. Hal ini menyebabkan, banyak pasien dan keluarga pasien menuntut untuk dilakukan tindakan dengan segera mungkin, sedangkan dokter dan tenaga kesehatan sedang melakukan pertolongan kepada pasien yang mengalami kegawatdaruratan, dan pasien yang menuntut tersebut tidak mengalami keadaan yang dikategorikan sebagai gawat darurat. Banyaknya kesalahan komunikasi dan pemahaman masyarakat tentang gawat darurat sendiri menyebabkan terjadinya presepsi bahwa tenaga medis didalam melakukan pelayanan membiarkan pasien atau tidak melakukan pertolongan kepada pasien tersebut, sehingga lagi-lagi akan terjadi permasalahan dan perdebatan dilingkungan sarana gawat darurat antara pasien dan tenaga kesehatan. Didalam penanganan pasien itu sendiri, Saat IGD memiliki banyak pasien dan tenaga medis yang terbatas, maka tenaga medis harus menetapkan pasien dengan prioritas kegawatdaruratan sebagai prioritas pertama, atau disebut sebagai TRIASE. Prioritas pasien ini dilihat dari gejala, dan keadaan pasien saat masuk ke dalam Instalasi gawat Darurat. Hal ini dilakukan oleh tenaga medis dengan pertimbangan bahwa pasien dengan prioritas pertama harus segera mendapatkan pertolongan..

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");