![]() |
| Nina Farida bersama anak dan kuasa hukumnya menunjukan foto buku nikah |
Sidoarjo, Wartakotadelta.online - Harapan Nina Farida seorang ibu rumah tangga dalam menghabiskan masa tuanya untuk hidup bahagia bersama anak - anaknya pupus. Pasalnya, usai ditinggal suaminya, Handika Sudilo meninggal dunia, selain harus menanggung beban hutang suaminya di salah satu bank swasta sebesar 40 miliar, ia harus berjuang mencari keadilan untuk mempertahankan harta tinggalan suaminya dari seorang pelakor.
Lantaran, usai suaminya meninggal dunia, tiba - tiba muncul seorang wanita mengaku sebagai istri muda suaminya dan ingin menguasai harta tinggalannya.
Perempuan kelahiran Kota Malang ini mengaku akan terus berjuang sekuat tenaga mencari keadilan hingga ke Mahkama Agung (MA). Suaminya meninggal pada 26 Agustus 2021 lalu, di Bukit Dieng Blok CC 12A Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Malang, Jawa Timur. Setelah itu, pada Februari 2022 ada seorang wanita berinisial ELU asal Trowulan, Mojokerto yang mengajukan pengesahan surat nikah (isbat nikah) dengan almarhum Handika Susilo di sahkan oleh KUA Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, yang pada waktu itu hanya dihadiri oleh ELU tanpa Handika Susilo yang diakui sebagai suaminya.
"Padahal waktu ELU mengurus surat nikah ke KUA, suami saya itu sudah meninggal dunia. Kok bisa pihak KUA menerbitkan surat nikah. Seharusnya kan ELU harus datang bersama suami saya ke KAU jika memang mengajukan isbat nikah," ujar Nina, di Sidoarjo, (25/08/23).
Nina menduga, data dan berkas yang dipakai oleh ELU untuk mengajukan isbat nikah banyak yang dipalsukan, rekayasa dan banyak yang tidak sesuai dengan data aslinya. Seperti di NIK almarhum suaminya, yang berbeda dengan nomor NIK yang asli yang dikeluarkan oleh dispendukcapil. Serta tanggal lahir almarhum suaminya tidak sama dengan data yang diajukan oleh ELU ke KAU.
"Di sini KUA waktu kita klarifikasi, katanya kecolongan," ungkap Nina.
Sementara itu, kuasa hukum Nina, Arief Mudji Antono alias Eko menyayangkan, proses persidangan gugatan yang dimenangkan ELU oleh pihak pengadilan agama Mojokerto. Padahal, menurutnya, berkas - berkas yang diajukan oleh ELU banyak yang tidak asli dan majelis hakim dinilai tidak memeriksa terlebih dahulu berkas yang diajukan oleh ELU sebelum mengambil keputusan.
"Majelis hakim menyuruh kami untuk bernegosiasi dengan pihak ELU, namun saat kami memohon untuk meninjau berkas, pihak majelis hakim menolak dan bilang katanya sudah paham kalau persoalan ini hanya urusan warisan," ujar Eko menirukan ucapan hakim.
Eko merasa, jika hak hukum kliennya merasa dikebiri, sehingga pihak majelis hakim memberikan keputusan yang dirasa tidak adil. Untuk itu, pihaknya akan melakukan upaya banding. Serta akan melaporkan majelis hakim yang dinilai tidak adil dalam memutuskan perkara gugatan kliennya, ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan juga Komisi Yudisial.


