![]() |
Kades Waruberon menerima SK penambahan masa jabatan kades |
Menurutnya, penambahan masa jabatan bagi kades ini bisa memberikan kesempatan para kades untuk lebih maksimal membangun desa. Sebab, masa jabatan 6 tahun itu dinilai waktu yang kurang untuk membangun desa lebih maksimal.
"Sehingga pembenahan infrastruktur desa maupun estafet pembangunan untuk membangun desa bisa lebih maksimal," ungkapnya.
Kades Syaiful juga berharap, dengan adanya penambahan masa jabatan ini pihak pemerintah desa dan masyarakat juga bisa bergotong royong bersama-sama membangun desa. Karena, kesempatan untuk melaksanakan program serta visi misi desa untuk menjadi desa maju dan mandiri.
"Harapan kami bersama-sama masyarakat untuk terus membangun desa," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa menjadi UU dalam rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024). Perubahan utama dalam UU tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Di Sidoarjo, Plt Bupati Subandi serahkan SK penambahan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya, di Kamis (9/5/2024) di Pendopo Delta Wibawa. Penyerahan SK ini sesuai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah SK diserahkan otomatis masa jabatannya bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan tersebut mendapat banyak respon baik di kalangan kades. Salah satunya termasuk Kades Waruberon ini.