Sidoarjo — Sebanyak 1.100 anggota Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di lahan seluas 98.468 m² di Tambak Oso, Sidoarjo, Senin (10/2). Massa yang datang dari Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik menuntut pengembalian status kepemilikan lahan kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.
Mereka kemudian bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk menyuarakan tuntutan. Kuasa hukum sekaligus koordinator aksi, Andi Fajar Yulianto, menegaskan bahwa sengketa ini telah diputus secara hukum melalui berbagai perkara pidana dan perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut Andi, peralihan hak atas tanah tersebut diduga penuh manipulasi, termasuk pemalsuan dokumen dan penyerahan sertifikat tidak asli. "Pemilik tanah hanya menerima Rp 43,7 miliar dari total harga Rp 225 miliar, namun tidak menikmatinya. Tanah mereka tiba-tiba beralih nama menjadi SHGB atas nama PT Kejayan Mas," ungkapnya.
Massa menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo:
1. Menegakkan hukum secara adil.
2. Melaksanakan putusan pidana yang inkracht dengan mengembalikan tanah kepada pemilik sah.
3. Mengusut tuntas praktik mafia tanah.
Andi juga meminta Kajari Sidoarjo segera menyerahkan tiga sertifikat hak milik kepada pihak yang berhak. Ia memperingatkan bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi, aksi massa akan digelar dengan jumlah peserta yang jauh lebih besar (jn)




