Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar aktivitas grup media sosial bernama “Cowok Manly Sidoarjo” yang memuat konten asusila sesama jenis. Dari pengungkapan tersebut, tiga pria diamankan polisi.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan ketiga pelaku masing-masing berinisial AY (22) warga Nganjuk, RM (22) warga Jombang, dan SM (32) warga Jember. AY dan RM diketahui aktif memposting ajakan berhubungan seksual sesama jenis di grup tersebut.
“AY yang sehari-hari berjualan penyetan di Wage, Taman, diajak RM untuk bergabung di grup LGBT Cowok Manly Sidoarjo. Di dalam grup itu mereka memposting konten asusila untuk mengajak bermain seks dengan sesama jenis,” ujar Kombes Pol Christian Tobing, Senin (11/8/2025).
Sementara itu, SM yang merupakan admin grup, diduga membentuk komunitas virtual tersebut untuk mencari pelanggan jasa pijat alat vital sekaligus memuaskan hasrat seksualnya dengan sesama jenis.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Juli 2025 tentang adanya aktivitas grup gay secara daring yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Menindaklanjuti laporan itu, tim siber Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan hingga mengamankan para pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman hingga enam tahun penjara. Jun