Sidoarjo – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Balongbendo, Polresta Sidoarjo, membubarkan arena judi sabung ayam yang berlokasi di Dusun Polwaga, Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (23/8/2025).
Informasi terkait praktik perjudian itu sebelumnya diterima melalui pengaduan masyarakat sekitar pukul 11.45 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Kanit Reskrim, piket Reskrim, piket Sabhara, serta Provost langsung bergerak menuju lokasi.
Namun, saat petugas tiba, kegiatan sabung ayam telah bubar. Polisi kemudian menemukan sejumlah sarana yang digunakan untuk arena sabung ayam di lahan kosong yang tertutup tanaman bambu di belakang rumah warga.
Kapolsek Balongbendo, AKP Sugeng Sulistiyono, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya langsung mengambil langkah tegas dengan memusnahkan peralatan sabung ayam tersebut agar tidak digunakan kembali.
> “Arena dan sarana yang digunakan untuk sabung ayam kami musnahkan dengan cara dibakar. Kami juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan kegiatan perjudian, karena jelas melanggar hukum,” tegasnya, Minggu (24/8/2025).
Selain itu, petugas memasang banner larangan judi sabung ayam di sekitar lokasi sebagai upaya pencegahan. Polisi juga melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pengelola arena sabung ayam tersebut.
Polsek Balongbendo berkomitmen menjaga wilayahnya tetap kondusif dan bebas dari praktik perjudian dalam bentuk apapun. “Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” tambah AKP Sugeng. Jun