• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DON'T MISS
    Loading...

    Latest Post

    Pilkades Serentak 2026 di Sidoarjo Digelar di 80 Desa, Pemkab Pastikan Demokrasi Desa Berjalan Damai dan Transparan

    SJ MEDIA OFFICIAL
    3 Nov 2025, 23.11 WIB Last Updated 2025-11-03T16:11:13Z


     Sidoarjo — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di 80 desa yang tersebar di wilayah Sidoarjo. Penetapan tersebut disepakati melalui Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Bupati Sidoarjo H. Subandi, Ketua DPRD Abdillah Nasih, Kapolresta Kombes Pol. Christian Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Zaidar Rasepta, dan Dandim 0816 Letkol Czi Shobirin Setio Utomo.


    Berdasarkan kesepakatan itu, tahapan Pilkades akan dimulai dengan masa persiapan pada 1 Desember 2025 hingga 13 Januari 2026, dilanjutkan pencalonan pada 14 Januari–23 April 2026, serta pemungutan suara serentak pada 24 Mei 2026. Adapun penetapan hasil Pilkades dijadwalkan berlangsung 24 Mei hingga 29 Juni 2026.


    Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan komitmen Pemkab bersama Forkopimda untuk menjaga pelaksanaan Pilkades agar berjalan aman, damai, dan transparan.


    > “Kami ingin Pilkades 2026 menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang sehat dan damai. Pemerintah daerah bersama Forkopimda siap memastikan setiap tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya saat memimpin rapat koordinasi Pilkades Tahun 2026 di Opsroom Setda Kabupaten Sidoarjo, Senin (3/11/2026).




    Ia menambahkan, Pilkades bukan hanya sekadar pemilihan kepala desa, melainkan momentum memperkuat partisipasi masyarakat dan semangat kebersamaan di tingkat desa.


    > “Pilkades adalah wujud nyata demokrasi desa. Dari sinilah semangat membangun Sidoarjo dimulai,” tambahnya.




    Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing memastikan jajarannya siap melakukan pengamanan di seluruh tahapan Pilkades serentak.


    > “Kami akan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat agar seluruh tahapan Pilkades berjalan kondusif,” tegasnya.




    Adapun bagi desa yang hanya memiliki satu calon kepala desa, pelaksanaan Pilkades akan ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


    Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Sidoarjo untuk memastikan setiap proses Pilkades berlangsung adil, demokratis, dan sesuai regulasi nasional. Jh


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");