• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DON'T MISS
    Loading...

    Latest Post

    Gegara Di Ejek Tak Mampu Bayar Remaja (19) Cekik Teman Kencanya Hingga Tewas

    SJ MEDIA OFFICIAL
    27 Des 2022, 17.17 WIB Last Updated 2022-12-27T10:17:49Z


     Sidoarjo (Wartakotadelta.Online )Remaja 19 tahun,  warga Bandar Matraman lampung, berhasil di tangkap polisi di rumah ibunya di Ponorogo jawa timur. Setelah melakukan pembunuhan teman kencanya, Ev  26 tahun warga Surabaya yang kos di kawasan krembung Sidoarjo.

     

    Aksi pembunuhan dan pencurian yang sempat menggerkan warga pada malam hari ini terjadi di kamar kos korban, di kawasan Desa Mojoruntut Krembung, Sidoarjo, pada Sabtu (24/12)

    Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini mengaku, nekat membunuh dengan mencekik korban, karena emosi dan kesal akibat dicemo’oh korban karena dianggap tidak mampu membayar tarif booking sesuai permintaan korban.


    Tidak hanya mencekik korban hingga tewas, pelaku yang mengenal korban melalui aplikasi Michat ini juga mengambil sejumlah barang milik korban, seperti perhiasan kalung yang dipakai korban dan sebuah handphone milik korban.


    "Saya kesal ada omongan kayak gitu saya jadi emosi, dibilang kalau tidak punya duit jangan BO," ujar pelaku, Rudi Kurniawan.


    Aksi pembunuhan ini terungkap setelah polisi melakukan olah TKP dan memintai keterangan kepada sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti. Kemudian oleh Polisi dilakukan pengejaran kepada tersangka yang sempat kabur ke rumah ibunya di Ponorogo.


    "Pelaku kita tangkap di Ponorogo," ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro 


    Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa HP milik korban dan sejumlah pakaian korban dan pelaku yang digunakan saat kejadian.


    "Modus operandinya ataupun kronologinya, pelaku memboking korban melalui aplikasi kemudian setelah melakukan hubungan badan, pelaku merasa keberatan untuk membayar tarifnya kemudian korban mengejek pelaku kalau tidak punya uang jangan boking, lalu pelaku tersinggung dan mencekik korban," kata kusumo


    Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo. Akibat perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 356 dan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara.(jh)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");