Sidoarjo (Wartakotadelta.Online)
Pria berinisial BD (30) Warga Wringinanom Gresikn dan Gedek (30) warga Balongbendo di bekuk satrekoba polresta Sidoarjo gegara berbisnis narkoba jenis sabu dan pil ekstasin. Keduanya sehari hari buruh pabrik .
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro. Mengatakan, dalam modus operandinya para pelaku menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram (jenis sabu dan Pil extacy).
"Dalam penggabanganya Satresnarkoba Polresta Sidoarjo amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat + 0,25 gram, serta 43 butir Pil extacy logo Batman warna coklat berat total + 16,77 gram dan 81 pocket narkotika jenis sabu berat total + 47,91 gram dan 16 bungkus plastic narkotika jenis sabu berat total + 935,20 gram," rincinya.
Atas perbuatannya kata Kapolresta, parra tersangka dijerat pasal 114 atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(jh



