Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasih bekuk seorang pemulung berinisial R (42) yang tega mencabuli anak dibawah umur
Aksi bejat tersangka berhasil terbongkar dan dilaporkan ke polisi usai korban yang masih berumur 7 tahun itu mengaku kesakitan dibagian alat kelaminnya kepada ibu kandungnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan saat melancarkan aksinya, korban selalu diiming-imingi uang Rp. 2 ribu hingg Rp. 10 ribu agar mau diajak pelaku.
"Setelah mengiming-imingi korban, pelaku mengajak korban untuk main bapak-bapakan ibuk-ibukan lalu di cium kemaluannya," ujar Kusumo. Saat rilis Rabu (7/12/2022).
Tidak hanya itu, Kusumo menjelaskan jika perbuatan bejat pelaku ini dilakukan sudah sejak tahun 2021 lalu.
"Hasil visum juga menyebutkan, ada robek di selaput darah korban. Hingga hari ini korban Masih kami lakukan pendampingan," imbuhnya.
Kepada kepolisian, pelaku juga mengaku gelap mata karena tidak bisa menyalurkan hasrat seksualnya kepada istri lantaran istrinya sakit selama 6 bulan.
"Motifnya karena istrinya ini sakit keras sudah 6 bulan, sehingga pelaku ini nekat melakukan hal itu pada korban," ujarnya.
Kusumo menamabahkan bahwa akibat tindakan bejatnya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara karena terbukti sudah melanggar pasal 82 ayat 1 jouncto pasal 76E UU 76/2016.(jh)



