Sidoarjo (Wartakotadelta.Online)
Tuju pucuk senjata api (Senpi) ilegal beserta puluhan butir peluru berbagai jenis dan dua pucuk senjata laras panjang jenis air gun berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Senpi dan air gun ini berhasil diamankan dari sindikat penjual senjata ilegal di kawasan pergudangan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.
Selain mengamankan 9 senjata ilegal, tim Satreskrim juga berhasil membekuk 3 orang pelaku penjual dan pembeli. Ke tiga pelaku diantaranya, laki laki berinisial TS, 34 tahun, warga Kademangan, Blitar, Jawa Timur. EK, warga Bakung, Blitar dan AS, 32 tahun, warga Wonotirto, Blitar.
Aksi ini terungkap, setelah tim sat reskrim Polresta Sidoarjo, mendapatkan informasi akan adanya pengiriman senjata api ilegal ke luar pulau, melalui paket ekspedisi di pergudangan Sedati. Karena dikhawatirkan menjadi supply kelompok separatis, selanjutnya tim Satreskrim melakukan pendalaman penyelidikan, hingga dilakukan penangkapkan kepada para tersangka.
"Dari pengakuan tersangka TS bahwa dirinya melakukan penjualan senpi sudah 20 kali sejak tahun 2017. Senpi yang dijual jenis G2 Combat seharga RP 95 juta, sedangkan jenis Glock 17 seharga Rp 27 juta," kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, saat pers rilis di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (24/2/2023).
Kusumo menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan tim Satreskrim Sidoarjo berhasil membekuk dua pembeli senpi ilegal tersebut, mereka adalah EK dan AS.
"Dari pengakuan tersangka EK bahwa dirinya memiliki senpi jenis pistol merk Zoraki 914 dan jnis Zoraki 917 kaliber 9 mm barang bukti tersebut dia dapat dari tersangka TS," jelas Kusumo.
Dari pengakuan tersangka EK bahwa motif nya dirinya memiliki senpi tersebut untuk menjaga dirinya sendiri. Karena sering melakukan transaksi dagang dengan jumlah nominal yang banyak. Sementara tersangka AS memiliki senpi pistol jenis Revolver SW atau CIS kaliber 22 mm beserta amunisinya. Motif dia memiliki senpi tersebut untuk berburu ke hutan.
"Tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman seumur hidup atau kurungan paling sedikit 20 tahun penjara," pungkasnya.jh


