
Sedangkan, kasus yang paling dominan yakni curat (pencurian dengan pemberatan) sejumlah 27 laporan polisi dan berhasil mengamankan 31 tersangka. Kemudian, sejumlah 21 tersangka kasus curanmor telah diamankan.
Saat ungkap kasus pada Jumat, (27/6), Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, penangkapan tersangka hasil ungkap Operasi Sikat Semeru 2024 yang dilaksanakan pada 3 Juni sampai 14 Juni 2024.
Menurut Christian, laporan polisi yang berhasil diungkap di antaranya, 12 laporan pencurian, 27 laporan curat, dua laporan curas, 25 laporan curanmor, dan tiga laporan street crime.
"Kami berhasil mengamankan 70 tersangka terdiri dari 31 orang kasus curat, 21 orang kasus curanmor, 10 orang kasus pencurian, enam orang kasus street crime dan dua orang kasus curas," ujarnya.
Lebih lanjut, masih kata Christian, kasus yang paling menonjol yakni kasus curanmor R4 yang berhasil diungkap dalam waktu 1 x 24 jam di lima TKP berbeda.
Empat orang tersangka yang berhasil diamankan yakni S, 35, MS, 36, K, 37, dan S, 39, ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan S, 35 merupakan warga Kabupaten Sampang.
"Barang bukti mobil curian yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni dua unit Mistsubishi L300, truk boks, dua unit pikap Grand Max," ungkapnya.
Mobil tersebut ditemukan di Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Sampang. Selain itu, pihaknya dapat mengungkap kasus curas dengan tersangka MS, 26, dan AH, 31, keduanya merupakan warga Tulangan.
"Awalnya pada Minggu, (3/3), sekitar pukul 01.00, korban mengendarai motor sendiri melintasi Jalan Raya Desa Kalisampurno, Tanggulangin. Tersangka AH membonceng MS," jelasnya.
Selanjutnya, AH mendorong korban hingga terjatuh dan menjambret tas sselempang milik korban yang diketahui berisi HP, STNK, KTP dan uang tunai puluhan ribu.
"Untuk kasus curanmor tersangka HS berhasil diamankan dengan TKP pencurian di Tropodo, Kecamatan Waru. Barang bukti yang berhasil diamankan, Honda Scoopy nopol AG 5257 EAS milik korban," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun pidana penjara.
"Kami terus berupaya melakukan ungkap kasus terkait 3C untuk melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan," tegasnya.
Sementara itu, pemilik pikap Daihatsu Grand Max Andri, 42, mengatakan, ia bersama dengan rekannya berada di warkop pada Selasa, (11/6) dini hari, kemudian ia memutuskan untuk pulang.
"Pas subuh teman saya ke masjid tahu bahwa mobil saya yang di depan rumah tidak ada, langsung saya dipanggil," ujarnya.
Mendapati hal itu, ia langsung melaporkan ke Polresta Sidoarjo dan selang lima hari pikap dengan nopol S 9176 SB dapat ditemukan di wilayah Probolinggo beserta pelakunya. Jun