Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari kasus narkotika di halaman kantor Kejari, Kamis (17/10/2024). Acara ini dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah, Sekda dr. Fenny Apridawati, Dandim 0816 Letkol Inf Dedyk Wahyu Widodo, Kepala BNNK KBP Gatot Soegeng Soesanto, SH, Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Rudy Prabowo, Ketua PN Sidoarjo Sri Sulastri, dan para undangan lainnya.
Dalam pernyataannya, Kepala Kejari Roy Rovalino Herudiansyah mengungkapkan bahwa kasus narkotika ini melibatkan dua terdakwa, salah satunya adalah YDS alias A. “Kasus ini melibatkan jaringan internasional, dengan barang haram yang didatangkan dari luar negeri melalui Pontianak, Banjarmasin, hingga sampai di Sidoarjo,” jelas Roy.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 84 bungkus teh China yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 88 kg, serta 21 bungkus plastik yang masing-masing berisi 100 butir ekstasi berlogo Philip warna biru, dengan total keseluruhan 2.058 butir.
Roy menegaskan, proses hukum masih terus berjalan dengan pelimpahan perkara serta pengembangan lebih lanjut. “Pemusnahan barang bukti ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan, termasuk potensi adanya oknum yang mencoba memanfaatkan situasi. Oleh karena itu, pemusnahan dilakukan di hadapan Forkopimda Sidoarjo sebagai langkah antisipasi,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Roy juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba, khususnya dalam menjaga anak-anak muda dari pengaruh buruk narkotika.
“Narkoba sangat merusak, terutama bagi generasi muda yang menjadi harapan bangsa. Bahaya narkoba tidak hanya merusak fisik, tetapi juga menyerang sistem saraf, yang berujung pada rusaknya masa depan mereka. Saya mengajak seluruh masyarakat, terutama para generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan menjadi generasi yang lebih sehat, profesional, dan siap membawa Indonesia ke arah yang lebih maju tanpa narkoba,” pungkasnya.
Acara pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia serta meningkatkan kesadaran publik akan bahaya narkoba.