• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DON'T MISS
    Loading...

    Latest Post

    Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp 2,2 Miliar

    SJ MEDIA OFFICIAL
    24 Mar 2025, 19.44 WIB Last Updated 2025-03-24T12:44:07Z


     Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Taman dan Tanggulangin, Sidoarjo. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta dua kendaraan—truk dan mobil boks—yang telah dimodifikasi untuk menampung ribuan liter solar bersubsidi.


    Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, dari kedua kendaraan yang diamankan, petugas menemukan 1.500 liter BBM jenis solar bersubsidi. "Kami menyita dua kendaraan yang telah dimodifikasi. Masing-masing kendaraan dilengkapi tangki khusus yang mampu menampung hingga 5.000 liter solar bersubsidi," jelasnya pada Senin (24/3).


    Keempat tersangka yang berhasil ditangkap yaitu M. Andy (24) asal Blora, Jawa Tengah; Alif Dedy (24) warga Desa Pecalukan, Prigen, Pasuruan; Darul Umam (39) warga Sukoreno, Prigen, Pasuruan; dan Koko Kusworogo (32) warga Ngerong, Prigen, Pasuruan. Mereka ditangkap saat sedang melakukan pengisian solar bersubsidi di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sidoarjo.


    Modus operandi yang digunakan cukup canggih dan terorganisir. Para pelaku memanfaatkan aplikasi MyPertamina dan memindai barcode layaknya konsumen biasa. Namun, BBM yang mereka beli tidak digunakan untuk kebutuhan kendaraan, melainkan disalurkan ke tangki tambahan tersembunyi di dalam boks atau bak truk.


    "Untuk mengelabui petugas SPBU, mereka menggunakan puluhan pelat nomor polisi palsu. Dengan cara ini, mereka bisa membeli BBM bersubsidi dalam jumlah besar meskipun pengisian melalui barcode sangat dibatasi," tambah Kombes Pol Christian Tobing.


    Lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa para pelaku bekerja sama dengan oknum di SPBU untuk mendapatkan barcode palsu yang sesuai dengan nomor polisi yang mereka gunakan. Setelah BBM bersubsidi terkumpul, mereka menjualnya kembali dengan harga BBM industri, yang jauh lebih mahal, dan meraup keuntungan dari selisih harga tersebut.


    Dari hasil penyelidikan sementara, aksi para pelaku menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,2 miliar. "Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri jaringan lain yang terlibat, karena seluruh tersangka berasal dari luar wilayah Sidoarjo," pungkas Kombes Pol Christian Tobing.


    Para tersangka kini diamankan di Mapolresta Sidoarjo dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.(Jun)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");