
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diamankan di sebuah kamar kos di Desa Kemangsen, Balongbendo. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R alias Pak RT dengan sistem ranjau.
"Mereka mengambil sabu di semak-semak pinggir jalan depan sebuah pabrik di kawasan Prambon, Sidoarjo. Setelah itu, sabu dibawa ke kos untuk dibagi menjadi 15 poket kecil sebelum dijual kembali," ujar Riki, Kamis (6/3/2025).
Menurut Riki, modus penyimpanan dalam bungkus permen digunakan untuk menghindari kecurigaan petugas. Namun, aksi mereka berhasil terendus polisi sebelum sempat menjual seluruh barang haram tersebut.
Keuntungan Besar dari Bisnis Gelap
Dari hasil pemeriksaan, MFR yang bekerja sebagai juru parkir dan MD yang bekerja di pemotongan ayam, mengaku menjual sabu untuk menambah penghasilan. Mereka mendapatkan keuntungan Rp500 ribu per gram sabu yang terjual. Keuntungan tersebut sebagian diberikan dalam bentuk SS lagi, yang kemudian dibagi berdua.
Selain menyita 15 poket sabu, polisi juga menemukan dua alat isap sabu dari kamar kos tersangka. Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.
Polisi masih memburu pemasok utama, R alias Pak RT, yang diduga sebagai jaringan pengedar narkoba di wilayah Sidoarjo. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba lainnya bahwa Satresnarkoba Polresta Sidoarjo tidak akan tinggal diam dalam memberantas peredaran barang haram di wilayahnya.