Sidoarjo – Aksi nekat seorang pencuri yang menyatroni rumah warga di Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Pelaku, MSA, pria asal Malang yang ternyata residivis kambuhan, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri dan meninggalkan jejak di tengah sawah.
Peristiwa itu terjadi pada 23 April 2025. MSA masuk ke rumah korban dengan cara merusak kunci pintu belakang. Di dalam rumah, ia menggasak sebuah dompet berisi uang tunai Rp1 juta. Namun, saat hendak kabur, gerak-geriknya dicurigai oleh warga sekitar.
Pelaku sempat menodongkan pistol—yang belakangan diketahui hanyalah pistol mainan—demi menakut-nakuti saksi dan meloloskan diri. Ia berlari menuju area persawahan, hingga celananya berlumpur dan secara tak sengaja meninggalkan dompet korban dan ponsel miliknya di lokasi.
Barang bukti yang ditemukan petani inilah yang menjadi titik terang bagi kepolisian dalam melacak keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polresta Sidoarjo mengendus lokasi persembunyian MSA di wilayah Kecamatan Candi. Ia pun ditangkap tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, "Motif pelaku murni ekonomi. Namun pelaku juga merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar-masuk penjara atas kasus serupa."
Diketahui, MSA pernah mendekam di Lapas Kelas II-A Sidoarjo pada 2018 dan 2024, serta di Lapas Medaeng pada tahun yang sama. Kini, ia harus kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Aksi pelaku yang mengandalkan pistol mainan untuk melarikan diri, tak mampu menutupi jejaknya yang tercecer di tengah lumpur sawah.
Polisi pun memastikan, kejahatan seperti ini tidak akan dibiarkan berulang di wilayah hukum Sidoarjo. (Jun)