![]() |
Diduga karcis parkir palsu beredar di pasar krian |
SIDOARJO – Praktik pungutan liar (pungli) bermodus juru parkir (jukir) ilegal kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kali ini terjadi di kawasan Pasar Krian, di mana sejumlah oknum jukir kedapatan menarik tarif parkir di luar ketentuan dengan menggunakan karcis yang diduga palsu dan mencatut nama Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo.
Aksi jukir liar ini dinilai sangat meresahkan. Warga menyebut, tarif yang dipatok tidak sesuai ketentuan, mencapai Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, jauh di atas retribusi parkir resmi yang berkisar antara Rp2.000 hingga Rp3.000.
“Kalau saya kasih Rp2.000 ditolak, malah diminta Rp5.000. Ketika saya tanya, mereka tunjukkan karcis kecil warna kuning bertuliskan Dishub Sidoarjo,” ujar Hariono, salah satu warga yang kerap beraktivitas di sekitar Pasar Krian, Senin (28/7/2025).
Ironisnya, dari hasil penelusuran, karcis tersebut tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh Dishub. Bahkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa atribut tersebut merupakan pemalsuan.
“Dishub Sidoarjo tidak pernah mengeluarkan karcis seperti itu. Ini sudah termasuk pemalsuan,” tegas petugas Dishub, Mifta Khudin, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo dalam rangka Operasi Patuh Semeru 2025.
Sementara itu, oknum jukir yang beroperasi di kawasan pertokoan dekat gerbang terminal Pasar Krian berdalih bahwa tarif parkir tersebut disetorkan ke Pemkab Sidoarjo melalui Dishub, sebagaimana tertulis di karcis yang ia sodorkan.
“Ini resmi, saya setornya ke dinas perhubungan,” ucapnya seperti ditirukan warga.
Pernyataan tersebut jelas bertolak belakang dengan informasi dari Dishub, yang menyatakan tidak pernah menerbitkan karcis dengan desain seperti itu. Diduga kuat, modus ini merupakan upaya terorganisir untuk mengelabui masyarakat dan meraup keuntungan secara ilegal.
Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Selain merugikan masyarakat pengguna jasa parkir, keberadaan jukir liar dengan atribut palsu berpotensi merusak citra pelayanan publik.
“Harus segera ditertibkan. Jangan sampai praktik semacam ini dibiarkan berlarut-larut,” tegas Hariono.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan Dishub Kabupaten Sidoarjo masih melakukan pendalaman terkait temuan karcis palsu dan dugaan keterlibatan oknum dalam praktik pungli di lokasi tersebut. (Tim/red)