Sidoarjo – Kepolisian Sektor (Polsek) Balongbendo menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di Dusun Polwaga, Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (17/8/2025).
Kapolsek Balongbendo, AKP Sugeng Sulistiyono, SH, MH, menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah adanya aduan masyarakat mengenai aktivitas sabung ayam yang digelar di pekarangan belakang rumah seorang warga bernama Sardi.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, petugas patroli bersama unit reskrim langsung mendatangi lokasi. Namun saat tiba di tempat kejadian, kegiatan sabung ayam sudah bubar,” kata Kapolsek dalam keterangannya, Minggu (17/8/2025).
Petugas gabungan dari unit patroli dan reskrim kemudian melakukan pembersihan arena dengan membakar sarana yang digunakan untuk sabung ayam, agar tidak dimanfaatkan kembali oleh pelaku perjudian. Selain itu, polisi juga memberikan imbauan kepada warga sekitar untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian.
“Segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, adalah perbuatan melanggar hukum. Kami juga melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang menjadi pengelola arena sabung ayam tersebut,” tegas AKP Sugeng.
Dari hasil pemeriksaan, lokasi arena judi berada di lahan kosong yang tertutup tanaman bambu, sehingga cukup tersembunyi dari pandangan masyarakat umum. Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi, kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas.
“Wilayah hukum Polsek Balongbendo harus bebas dari segala bentuk perjudian. Kami mengajak masyarakat berperan aktif untuk melapor apabila mengetahui adanya aktivitas serupa,” pungkas Kapolsek.