Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali melantik tujuh pejabat eselon III pada Rabu (24/9/2025). Namun, pelantikan ini bukanlah mutasi baru, melainkan pelantikan ulang akibat persoalan teknis dalam sistem I-MUT (Integrated Mutasi) saat mutasi dan rotasi 61 pejabat pada 17 September 2025 lalu.
Kepala BKD Sidoarjo, Ahmad Misbachul Munir, menegaskan bahwa tidak ada perubahan posisi maupun penambahan pejabat baru. “Semuanya tetap eselon III. Tidak ada yang eselon II,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat proses mutasi pekan lalu, tiga pejabat terkendala karena berkas persyaratan di sistem I-MUT tidak terbaca meski dokumen sebenarnya sudah lengkap, termasuk laporan e-kinerja. BKD kemudian berkoordinasi langsung dengan BKN pada 23 September, hingga pertimbangan teknis (pertek) bisa segera turun.
Karena posisi tiga pejabat tersebut saling berkaitan dengan empat pejabat lain, maka total tujuh orang harus dilantik ulang. “Kalau tidak dikembalikan dulu, bisa terjadi satu jabatan diisi dua orang. Jadi harus dilantik bersama sesuai hasil rotasi 17 September,” jelas Misbach.
Lebih jauh, Misbach menegaskan bahwa proses mutasi dan rotasi pejabat saat ini telah berjalan transparan dengan sistem manajemen talenta nasional dan I-MUT yang mulai berlaku penuh di 2025. Proses seleksi dilakukan melalui tim penilai kinerja maupun tim seleksi sesuai jenjang jabatan, hingga akhirnya keputusan final tetap berada di tangan Bupati Sidoarjo selaku pejabat pembina kepegawaian.
“Semua proses sudah sesuai aturan dan mendapat persetujuan BKN. BKD hanya menyiapkan SK Bupati untuk pelantikan,” pungkasnya. Jh