![]() |
| Cukai Minuman. (Foto : ilustrasi/istimewa) |
SIDOARJO – Isu terkait perizinan dan legalitas toko atau agen minuman dengan pita cukai di kawasan Balongbendo, Sidoarjo, akhirnya dijawab langsung oleh pihak pengelola. Mereka menegaskan bahwa seluruh dokumen perizinan usaha telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelola CV Cuan Bersama Group, Evan Winata menjelaskan, bahwa toko yang telah beroperasi di Kawasan pertokoan Jalan Raya Kemangsen Balongbendo hampir setahun itu, memiliki seluruh dokumen legal yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha secara sah.
“Kami punya semua dokumen perizinan. Jika diperlukan, kami siap menunjukkannya,” ujar Evan di Sidoarjo, Kamis (13/11/2025).
Selain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 2011240130876, toko tersebut juga terdaftar sebagai usaha yang termasuk dalam kategori barang kena cukai dan dinyatakan taat membayar pajak.
“Kami paham aturan, dan kami menjalankannya. Pajak pun kami bayar sesuai ketentuan,” tambahnya.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Balongbendo, Juni Harianto menilai, bahwa setiap pelaku usaha berhak berjualan selama memenuhi syarat legalitas untuk mematuhi peraturan pemerintah dan juga menteri perdagangan, serta tidak merugikan masyarakat sekitar.
“Selama legal dan tidak mengganggu warga sekitar, sah-sah saja berjualan,” kata Juni.
Menurutnya, keberadaan toko minuman dengan jenis minuman berpita cukai ini tidak menjadi masalah selama pengelola dan pengunjung tetap menjaga ketertiban serta menghormati aktivitas warga di lingkungan sekitar.
“Yang penting tidak bikin gaduh dan tetap menjaga lingkungan,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak CV Cuan Bersama Group menegaskan komitmennya untuk menjalankan bisnis secara legal, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.



