• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DON'T MISS
    Loading...

    Latest Post

    Forkopimda Sidoarjo Putuskan Integrasi Jalan, Tembok Pembatas Banjarbendo Resmi Akan Dibongkar

    SJ MEDIA OFFICIAL
    19 Des 2025, 21.23 WIB Last Updated 2025-12-19T14:23:46Z


    Sidoarjo – Polemik tembok pembatas jalan yang menutup akses warga di Banjarbendo, Kecamatan Taman, akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Forkopimda sepakat membongkar tembok yang menghalangi akses jalan warga di kawasan Perumahan Mutiara Regency dan sekitarnya.


    Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar pada Jumat (19/12/2025) sore, dipimpin langsung oleh Bupati Sidoarjo Subandi SH., M.Kn., bersama Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Dandim 0816 Letkol Czi Shobirin Setio Utomo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati, serta dinas terkait. Rapat juga menghadirkan ahli hukum serta perwakilan warga terdampak.


    Usai mendengarkan pandangan hukum dan aspirasi masyarakat, Forkopimda sepakat tembok pembatas akan dibongkar demi kepentingan publik.


     “Hari ini fasilitas umum di Mutiara City dan Mutiara Regency kita buka untuk kepentingan umum,” tegas Bupati Subandi.



    Dalam forum tersebut, ahli hukum Universitas Airlangga Surabaya, Dr. M. Syaiful Aris, menegaskan Pemkab Sidoarjo memiliki kewenangan yuridis untuk melakukan tindakan penegakan terhadap pelanggaran fasilitas umum, termasuk pemulihan fungsi jalan tanpa harus menunggu pembentukan Perda tambahan.


    Namun, dinamika terjadi saat kuasa hukum dan perwakilan warga Mutiara Regency yang menolak pembukaan akses tersebut memilih walk out setelah menyampaikan keterangan.


    Sebaliknya, dukungan datang dari warga Mutiara Harum. Salah satu perwakilan warga, Alex, menyatakan pihaknya setuju penuh dilakukan integrasi jalan karena status PSU telah resmi diserahkan kepada Pemkab.


     “Ini untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya kepentingan perumahan. Kami berharap tidak hanya tembok, tapi portal dan gapura yang bersifat eksklusif juga dibongkar,” ujarnya.


    Sementara itu, Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo M. Bachruni Aryawan menegaskan keputusan Forkopimda akan segera dieksekusi. Satpol PP akan melakukan tahapan sesuai prosedur melalui surat pemberitahuan, peringatan, hingga tindakan pembongkaran jika tidak dilakukan secara sukarela.


     “Kami berharap pihak terkait membongkar secara mandiri. Jika tidak, minggu depan kami laksanakan sesuai SOP,” tegasnya.


    Dengan keputusan ini, polemik tembok pembatas Banjarbendo dinyatakan tuntas. Pemkab Sidoarjo memastikan akses jalan kembali terbuka demi kepentingan publik dan kelancaran mobilitas warga. Jun

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");