SIDOARJO – Menjelang akhir tahun 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo memusnahkan 1.407 botol minuman beralkohol ilegal hasil operasi penertiban sepanjang 2024–2025. Pemusnahan dilakukan di Kantor Satpol PP Sidoarjo, Jumat (19/12/2025).
Turut hadir Asisten II Bidang Perencanaan dan Pembangunan Setda Sidoarjo M. Machmud, S.Sos., MH. mewakili Bupati Sidoarjo, Kasatpol PP Drs. Yany Setyawan, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono, SH, Kabid PPUD Satpol PP Anas Ali Akbar, serta jajaran anggota Satpol PP.
Machmud menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Satpol PP dalam menindak peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Penertiban ini merupakan tindak lanjut Perda Nomor 10 Tahun 2013 dan Perbup Nomor 10 Tahun 2011 tentang ketertiban dan keamanan daerah.
“Sebanyak 1.407 botol miras golongan A dan B disita dari tempat yang tidak memiliki izin. Edukasi telah dilakukan, namun masih ada yang nekat menjual secara ilegal,” ujar Machmud.
Kasatpol PP Sidoarjo, Drs. Yany Setyawan, menjelaskan bahwa sebagian barang bukti berasal dari lokasi yang memiliki cukai namun tidak memiliki izin edar sesuai aturan. Barang sitaan hasil tindak pidana ringan (tipiring) diproses melalui pengadilan, kemudian sebagian diserahkan ke Kejaksaan dan sebagian lainnya dimusnahkan Satpol PP dengan cara ditumpahkan ke dalam drum.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono, yang turut mengikuti operasi di lapangan, menilai banyak penjual miras ilegal justru beroperasi dari rumah, bukan dari kafe atau warung.
“Banyak yang menjual secara terbuka dari rumah. Kami mendorong operasi rutin serta pelibatan berbagai elemen masyarakat demi menjaga ketertiban dan ketentraman di Kabupaten Sidoarjo,” tegasnya. Jun



