• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DON'T MISS
    Loading...

    Latest Post

    Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Picu Keresahan Kepala Sekolah di Sidoarjo, DPRD Siap Kawal ke Pusat

    WKD
    9 Jan 2026, 16.40 WIB Last Updated 2026-01-09T09:41:16Z
    Rapat dengar pendapat antara jajaran Pengurus PGRI Sidoarjo, MKKS, K3S, serta para Pengawas Sekolah yang difasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidoarjo bersama Komisi A dan Komisi D DPRD Sidoarjo, Kamis (8/1/2026) siang.


    SIDOARJO – Pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang mulai diterapkan di SD Negeri dan SMP Negeri se-Kabupaten Sidoarjo menuai keresahan luas. Implementasi aturan tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas proses belajar mengajar di sekolah.

    Kondisi itu terungkap dalam rapat dengar pendapat antara jajaran Pengurus PGRI Sidoarjo, MKKS, K3S, serta para Pengawas Sekolah yang difasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidoarjo bersama Komisi A dan Komisi D DPRD Sidoarjo, Kamis (8/1/2026) siang.

    Menyikapi berbagai keluhan yang disampaikan, Komisi D DPRD Sidoarjo bersama Disdikbud menyatakan komitmennya untuk mengawal serta memperjuangkan nasib para kepala sekolah yang terdampak kebijakan tersebut hingga ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

    Pada tahap awal implementasi per 1 Januari 2026, Disdikbud Sidoarjo telah menjalankan ketentuan regulasi dengan memberhentikan sebanyak 26 kepala sekolah. Rinciannya, 20 kepala SD Negeri dan 6 kepala SMP Negeri harus melepaskan jabatan strukturalnya.

    Ironisnya, mayoritas kepala sekolah tersebut merupakan angkatan Maret 2022 yang sejatinya belum menyelesaikan satu periode masa jabatan. Berdasarkan ketentuan sebelumnya, masa tugas mereka baru akan berakhir pada Maret 2026. Namun akibat berlakunya regulasi baru, mereka harus kembali ke posisi semula sebagai guru pengajar.

    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Dr. Tirto Adi, M.Pd, menegaskan pihaknya akan memperjuangkan agar para kepala sekolah tersebut dapat diperpanjang masa jabatannya hingga satu periode ke depan.

    “Kami akan berjuang semaksimal mungkin agar mereka bisa melanjutkan tugas sebagai kepala sekolah satu periode lagi, karena seluruhnya telah mengikuti pendidikan dan pelatihan serta memiliki sertifikat diklat,” ujar Tirto Adi.

    Ia menjelaskan, penghentian tugas tersebut terjadi karena dalam regulasi terbaru, sertifikat diklat kepala sekolah yang telah dimiliki tidak lagi diakui. Hal itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 129 Tahun 2025, meskipun proses diklat sebelumnya dilaksanakan secara resmi dan sah.

    “Secara aturan mereka harus berhenti karena sertifikat diklat yang dimiliki tidak diakomodasi dalam regulasi baru, padahal mereka sudah mengikuti diklat dan memiliki sertifikat resmi,” tegasnya.


    rapat dengar pendapat antara jajaran Pengurus PGRI Sidoarjo, MKKS, K3S, serta para Pengawas Sekolah yang difasilitasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidoarjo bersama Komisi A dan Komisi D DPRD Sidoarjo, Kamis (8/1/2026) siang.


    Tirto Adi juga menambahkan, dalam penyusunan redaksi regulasi tersebut, telah dicantumkan klausul bahwa apabila dalam satu periode belum terselenggara diklat kepala sekolah, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat kembali hingga diklat dilaksanakan.

    “Redaksi itu kami ikut menyusun dan digunakan oleh BBGTK. Ini bukan aturan main-main, prinsipnya seperti kondisi force majeure,” jelasnya, seraya menegaskan komitmennya membela para tenaga pendidik di daerah.

    Sementara itu, Ketua PGRI Sidoarjo, Moh Shobirin, S.Pd., M.Pd, menyatakan pihaknya pada prinsipnya mendukung upaya peningkatan mutu dan tata kelola pendidikan. Namun ia menilai penerapan kebijakan baru secara mendadak telah menimbulkan dampak psikologis serius bagi para kepala sekolah.

    “Penerapan aturan secara tiba-tiba ini menimbulkan luka psikologis yang cukup dalam. Banyak kepala sekolah mengalami tekanan mental, stres, dan kecemasan yang tinggi,” ungkap Shobirin di hadapan anggota dewan yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Moch. Dhamroni Chudlori.

    Menurutnya, dampak paling berat dirasakan ketika kepala sekolah harus kembali menjalankan peran sebagai guru kelas tanpa persiapan mental maupun teknis yang memadai. Perubahan mendadak tersebut berpengaruh besar terhadap motivasi dan martabat profesional mereka.

    “Mereka selama ini terbiasa memimpin sekolah, mengelola sistem, dan mengambil keputusan strategis. Ketika harus kembali mengajar tanpa kejelasan dan tanpa masa transisi, itu menjadi pukulan besar,” paparnya.

    Permasalahan lain yang turut muncul adalah ketidakpastian terkait ketersediaan kelas kosong di masing-masing kecamatan. Tidak semua sekolah memiliki formasi yang cukup untuk menampung kepala sekolah yang harus kembali mengajar.

    “Ada kecamatan yang kelasnya sudah penuh, ada pula yang masih kosong. Data ini tidak seragam, sehingga membuat para guru kebingungan harus ditempatkan di mana,” imbuhnya.

    Dalam forum hearing tersebut, PGRI Sidoarjo menyampaikan tujuh tuntutan utama yang bertujuan menjamin aspek kemanusiaan dalam pelaksanaan kebijakan baru. Mulai dari pemberlakuan masa transisi yang lebih bijak, kejelasan penempatan guru, hingga jaminan tidak terganggunya tunjangan profesi.

    Salah satu tuntutan krusial adalah permohonan agar kepala sekolah angkatan 2022 tetap diberikan kesempatan melanjutkan masa jabatan ke periode kedua sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya.

    “Dalam aturan lama, kepala sekolah bisa menjabat dua periode. Angkatan 2022 ini sudah memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti diklat. Namun regulasi baru justru tidak mengakui sertifikat mereka. Ini jelas merugikan,” tegas Shobirin.

    Ia juga menyoroti keterlambatan penerapan kebijakan. Meski Permendikdasmen disahkan pada Mei 2025, pelaksanaannya baru berjalan pada September 2025 dan dilakukan secara mendadak.

    “Ketika akhirnya diterapkan, semuanya serba tiba-tiba. Bahkan ada kemungkinan mereka harus mengikuti diklat ulang. Padahal jika sertifikat lama diakui, hal itu tidak perlu terjadi,” jelasnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Moch. Dhamroni Chudlori, berupaya menenangkan para kepala sekolah yang telah kehilangan jabatannya. Ia menegaskan bahwa jabatan bukanlah sesuatu yang bersifat permanen.

    “Jabatan itu hanya titipan dan tidak selamanya. Ini ada contoh nyata, Pak Usman yang pernah menjadi Ketua DPRD, sekarang kembali menjadi anggota biasa dan tetap baik-baik saja,” ujar Dhamroni sembari menunjuk rekannya.

    Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso, menegaskan pihak legislatif siap mengawal aspirasi tersebut hingga ke tingkat kementerian.

    “Kami siap mendampingi dan bahkan membantu para kepala sekolah untuk datang langsung ke Kemendikdasmen agar aspirasi ini bisa disampaikan secara langsung,” pungkasnya.(ADV)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");