SIDOARJO — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kejaksaan Negeri setempat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Pendopo Delta Wibawa, Rabu (29/4/2026).
Rakor tersebut dihadiri Bupati Sidoarjo, Subandi, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, serta sejumlah pejabat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta perwakilan organisasi perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam sambutannya, Subandi menegaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa. Program ini juga menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
“Program ini nantinya akan melibatkan Kejaksaan sebagai pembina, sehingga jika terdapat persoalan di desa dapat segera dikomunikasikan dan diselesaikan melalui jalur pembinaan,” ujar Subandi.
Ia juga mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antara Paguyuban BPD dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). Menurutnya, kolaborasi tersebut penting untuk memperkuat koordinasi serta menyatukan visi dalam mendukung pembangunan desa.
Subandi menilai, selama ini masih kerap terjadi konflik antara BPD dan kepala desa yang berujung pada persoalan hukum. Melalui Program Jaga Desa, ia berharap permasalahan tersebut dapat diminimalisasi dengan pendekatan komunikasi dan pendampingan sejak dini.
“Harapan kita, setiap persoalan tidak langsung masuk ke ranah hukum, tetapi bisa dikomunikasikan terlebih dahulu dengan aparat penegak hukum,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta seluruh pengurus organisasi desa untuk aktif membangun komunikasi dan koordinasi yang efektif. Hal ini dinilai penting guna menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang solid dan berkelanjutan.
Menurut Subandi, penguatan sinergi antarorganisasi desa juga dapat menjadi wadah pembelajaran dan pertukaran pengetahuan, terutama dalam memahami serta mengimplementasikan regulasi secara tepat.
“Tujuan utamanya adalah menciptakan pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. ( jh )


