Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja. Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menyerahkan santunan kepada keluarga almarhum Ambar Hariyanto, seorang driver ojek online yang meninggal dunia akibat kecelakaan, Sabtu (11/4/2026).
Santunan tersebut merupakan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan langsung di kediaman korban di Desa Pertapanmaduretno, Kecamatan Taman.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Camat Taman, serta jajaran Forkopimka setempat sebagai bentuk dukungan dan empati kepada keluarga korban.
Bupati Subandi menegaskan bahwa santunan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja, termasuk sektor informal seperti driver ojek online.
“Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan. Kami ingin keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki harapan untuk melanjutkan kehidupan,” ujarnya.
Total santunan yang diberikan mencapai Rp149,5 juta, yang terdiri dari Rp70 juta untuk jaminan kematian serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak korban sebesar Rp79,5 juta.
Subandi juga menekankan pentingnya keberlanjutan pendidikan bagi anak korban. Pemerintah, kata dia, akan terus mengawal agar anak tersebut tetap bisa melanjutkan sekolah hingga jenjang yang lebih tinggi.
“Yang terpenting, pendidikan anak tidak boleh terhenti. Kami akan terus berupaya memastikan masa depan anak korban tetap terjaga,” tegasnya.
Sementara itu, Rina, istri almarhum, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Ia berharap santunan tersebut dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga dan mendukung pendidikan anaknya.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Sidoarjo terus mendorong perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya kelompok rentan, agar mendapatkan jaminan keselamatan kerja serta perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkan. Jh


