• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DON'T MISS
    Loading...

    Latest Post

    Polresta Sidoarjo Bongkar 19 Kasus Narkoba, 25 Tersangka Diciduk Selama Maret 2026

    SJ MEDIA OFFICIAL
    9 Apr 2026, 18.41 WIB Last Updated 2026-04-09T11:41:26Z


    Sidoarjo - Polresta Sidoarjo mengungkap 19 kasus peredaran narkoba selama Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan.


    Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, mengatakan mayoritas tersangka yang ditangkap merupakan laki-laki dengan peran sebagai kurir hingga pengedar.


    “Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka. Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo,” ujar Christian Tobing dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).

    Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram.


    Polisi memperkirakan pengungkapan ini mampu menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Sementara nilai ekonomis barang bukti yang diamankan mencapai Rp 387 juta.


    Dalam pengungkapan tersebut, aparat menemukan berbagai modus operandi yang digunakan pelaku, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD). Para tersangka diketahui memperoleh barang dari jaringan yang saat ini masih dalam pengejaran.


    Salah satu kasus menonjol terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan. Seorang tersangka berinisial AH diamankan di rumahnya dan mengaku berperan sebagai kurir sabu dari seorang DPO untuk diedarkan di Sidoarjo.


    Pengungkapan lainnya terjadi pada 9 hingga 10 Maret 2026, melibatkan tiga tersangka dalam jaringan peredaran sabu dan ganja. Mereka mengaku mendapatkan pasokan dari jaringan lain untuk diedarkan kembali.


    Kasus serupa juga diungkap pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik serta 26 Maret 2026 di kawasan Sarirogo, dengan modus peredaran melalui sistem ranjau dan COD.


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara hingga pidana mati.


    “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi,” tegasnya. Jun

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");