• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Create a vertical poster design with a formal, modern, and patriotic Indonesian theme for a “Peaceful Village Head Election”. Use dominant red, white, and light blue colors with traditional Indonesian batik ornaments on the left and right borders. Add decorative elements such as red-and-white ribbons, small stars, confetti, and festive accents while maintaining an official government-style appearance. At the top of the poster, place organization logos and the text: “PAGUYUBAN KEPALA DESA INDONESIA (PKDI) KECAMATAN BALONGBENDO BERSAMA FORKOPIMKA BALONGBENDO, KABUPATEN SIDOARJO” Add a bold large 3D-style headline in the center: “SIAP MENSUKSESKAN PEMILIHAN KEPALA DESA DAMAI (PILKADES DAMAI)” In the middle section, show a realistic group photo of 7 officials and community leaders standing in front of a government building, posing with their right hands on their chest. The group should include village heads, police officers, military personnel, and village officials. Use natural lighting and a formal documentary-style composition. At the bottom, add a ribbon/banner with the text: “UNTUK BALONGBENDO YANG AMAN DAN MAJU” Design style: clean and professional Indonesian government organization poster combination of flat illustration and realistic photography symmetrical layout high quality Instagram-friendly sharp details vertical 4:5 ratio.

    Latest Post

    Komisi A DPRD Sidoarjo Turun Tangan, Polemik Sekdes Nyaleg Cakades Balongdowo Masuk Babak Baru

    REDAKSI
    7 Mei 2026, 10.15 WIB Last Updated 2026-05-19T03:15:54Z
    DPRD Sidoarjo, Komisi A turun tangan untuk menjembatani kegelisahan warga. (foto : istimewa)


    Sidoarjo — Polemik pencalonan Sekretaris Desa (Sekdes) Balongdowo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Sidoarjo. Komisi A kini resmi turun tangan untuk menjembatani kegelisahan warga sekaligus memastikan aturan baru pemerintah pusat benar-benar dijalankan dalam pelaksanaan Pilkades 2026.

    Persoalan mencuat setelah nama Moch Yatim ditetapkan sebagai calon kepala desa Balongdowo bersama dua kandidat lainnya, Suparlan dan Wahyu Gunawan, pada Selasa malam (5/5). Namun, di balik proses penetapan tersebut, muncul sorotan tajam dari masyarakat terkait status Moch Yatim yang hingga kini disebut masih berstatus Sekdes aktif dan hanya mengambil cuti, bukan mengundurkan diri.

    Kondisi itu memicu keresahan warga lantaran pemerintah pusat telah menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2026.

    Dalam Pasal 42 ayat 4 PP tersebut disebutkan secara tegas bahwa perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon tetap. Aturan itu bukan lagi sebatas cuti sementara seperti pelaksanaan Pilkades sebelumnya.

    Situasi inilah yang kemudian memunculkan kekhawatiran warga Balongdowo terhadap potensi konflik kepentingan dalam birokrasi desa.

    Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (FBPD) Sidoarjo, Sigit Setiawan, menilai aturan pemerintah pusat seharusnya menjadi pedoman utama seluruh peserta Pilkades.

    “Seharusnya Pak Sekdes ini mundur karena di PP tersebut sudah tertulis jelas. Bila calon kades menjabat sebagai perangkat desa, dia harus mundur. Namun saat ini diduga masih mengambil cuti saja, tidak mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Sigit, Kamis (7/5/2026).

    Menurutnya, jika aturan tersebut tidak dijalankan secara tegas, maka dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan desa. Ia menilai situasi akan menjadi tidak sehat apabila seorang perangkat desa kembali menduduki jabatan lama setelah kalah dalam kontestasi politik desa.

    “Kalau nanti tidak terpilih lalu kembali menjabat sebagai Sekdes di bawah kepemimpinan rival politiknya, potensi gesekan birokrasi sangat besar. Ini bisa mengganggu pelayanan masyarakat,” tambahnya.

    Menanggapi polemik yang mulai meluas, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Riza Ali Faizin, memastikan pihaknya telah melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna meminta kejelasan aturan tersebut.

    Riza menyebut, saat ini terdapat sekitar 13 perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo yang ikut mencalonkan diri dalam Pilkades serentak 2026. Karena PP Nomor 16 Tahun 2026 terbit di tengah tahapan Pilkades berjalan, banyak daerah masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.

    “Kami sudah berkonsultasi ke Kemendagri dan sikap kementerian sudah sangat jelas. PP tersebut wajib ditaati. Siapa pun perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” tegas Riza.

    Komisi A DPRD Sidoarjo kini mendorong agar Kemendagri segera menerbitkan surat edaran resmi sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah lanjutan.
    Menurut Riza, kepastian regulasi sangat penting agar tidak memicu kegaduhan politik maupun polemik hukum di tingkat desa.

    Ia juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo aktif memantau perkembangan situasi di Balongdowo maupun desa-desa lain yang menghadapi persoalan serupa.

    Sementara itu, Kepala DPMD Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, mengaku pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari Kemendagri terkait teknis pelaksanaan aturan baru tersebut.

    “Saat ini kami masih menunggu balasan surat resmi dari Kemendagri terkait persoalan teknis Pilkades Balongdowo,” ujarnya singkat.

    Polemik ini pun kini menjadi perhatian luas masyarakat karena dinilai akan menjadi penentu arah penerapan aturan baru Pilkades di Kabupaten Sidoarjo. Jika tidak segera diputuskan secara jelas, konflik kepentingan dan ketidakpastian hukum dikhawatirkan dapat memengaruhi stabilitas pemerintahan desa ke depan.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    MEMO CYBER TV

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");