![]() |
| pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa jutaan batang rokok ilegal yang digelar di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo |
SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus memperkuat langkah pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa jutaan batang rokok ilegal yang digelar di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (24/6/2026).
Pemusnahan ini menjadi salah satu upaya nyata pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang selama ini merugikan negara sekaligus mengganggu iklim usaha yang sehat di sektor industri hasil tembakau.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan, serta sejumlah perwakilan Satpol PP dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menegaskan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi, memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara maupun masyarakat.
Menurutnya, praktik peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi menurunkan pendapatan daerah yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Selain itu, produk rokok ilegal umumnya diproduksi tanpa melalui standar pengawasan dan kontrol kualitas yang memadai sehingga dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, memberikan dampak yang sangat merugikan. Selain menyebabkan kerugian pendapatan negara dan daerah karena menurunkan potensi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, juga mengancam kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa melalui kontrol kualitas dan prosedur resmi,” ujar Mimik.
Ia juga menyoroti dampak lain yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal, yakni terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang selama ini taat terhadap aturan dan memenuhi kewajiban pembayaran cukai.
Karena itu, Pemkab Sidoarjo terus memperkuat berbagai upaya pemberantasan melalui pengumpulan informasi, operasi pasar terpadu, hingga penindakan bersama yang melibatkan Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda lainnya. Selain penegakan hukum, pemerintah daerah juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak negatif peredaran rokok ilegal.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, instansi terkait, pelaku industri, serta peran aktif masyarakat demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib,” tegasnya.
![]() |
| pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa jutaan batang rokok ilegal yang digelar di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo |
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan mengungkapkan bahwa tren temuan rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Data yang dihimpun menunjukkan jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan terus bertambah dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2023, petugas berhasil mengamankan sekitar 17.800 batang rokok ilegal. Jumlah tersebut meningkat drastis menjadi sekitar 288.000 batang pada tahun 2024 dan kembali melonjak menjadi 551.000 batang pada tahun 2025. Hingga pertengahan tahun 2026 atau sampai Juni, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan telah mencapai sekitar 317.000 batang.
Menurut Yany, peningkatan jumlah temuan tersebut menunjukkan bahwa praktik peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan serius yang harus ditangani secara bersama-sama. Para pelaku juga terus mengembangkan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat.
“Berbagai modus peredaran rokok ilegal terus berkembang, mulai dari penjualan secara terselubung hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Karena itu, kami akan terus meningkatkan koordinasi dengan Bea Cukai, TNI, Polri, serta instansi terkait guna memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menjelaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dilakukan pemusnahan.
Ia menyebutkan bahwa total barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mencapai 9.096.760 batang rokok ilegal hasil berbagai penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sidoarjo di wilayah kerjanya. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya.
“Total Barang Kena Cukai ilegal yang dimusnahkan mencapai 9.096.760 batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo. Barang tersebut memiliki estimasi nilai sekitar Rp13,5 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp8,8 miliar,” kata Rudy.
Rudy menambahkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban perpajakan dan pembayaran cukai sesuai aturan yang berlaku.
Sepanjang periode penindakan yang dilakukan, Bea Cukai Sidoarjo bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah telah melaksanakan sebanyak 168 dokumen penindakan terkait pelanggaran di bidang cukai. Seluruh kegiatan tersebut dilakukan secara terkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk TNI dan Polri.
Selain berfokus pada penerimaan negara, Bea Cukai juga menilai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal memiliki peran penting dalam mengendalikan konsumsi rokok yang tidak memenuhi standar. Oleh karena itu, pendekatan penegakan hukum harus berjalan seiring dengan edukasi kepada masyarakat agar kesadaran tentang pentingnya kepatuhan di bidang cukai terus meningkat.
Melalui kegiatan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan. Dengan demikian, penerimaan negara dapat tetap terjaga, perlindungan terhadap masyarakat semakin optimal, serta tercipta persaingan usaha yang sehat dan adil bagi industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan hukum.
Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi simbol kuat sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, Satpol PP, TNI, Polri, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas penerimaan negara, melindungi masyarakat dari produk ilegal, serta mendukung terciptanya tata kelola perdagangan yang lebih tertib dan berkeadilan.(ADV)



