Sidang sengketa tanah pengadilan di negeri Sidoarjo |
(Warta-KotaDelta.online) - Perkara sengketa tanah di kawasan Desa Bakung Pringgodani, Kecamatan Balongbendo antara penggugat Basuki Winoto dengan tergugat mantan Kepala Desa Bakungpringgodani Eko Hadi Susilo, mantan PJ Kepala Desa Bakungpringgodani Riyadi, Kepala Desa Bakungpringgodani Sa'i, Sumartono dan tergugat lainnya, dicabut penggugat.
Meski begitu, bukan berarti pencabutan gugatan tersebut selesai.
Ditemui usai sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Selasa (8/2), kuasa hukum penggugat Muhammad Yahya, mengatakan dan membenarkan bahwa pihaknya telah mencabut gugatan tersebut.
"Jadi kenapa saya cabut, karena kami menemukan form baru yang mana kami menambahi ada tergugat dua orang," ujar Yahya.
Menurut Yahya, gugatan tersebut dicabut namun akan diajukan kembali oleh pihaknya, terlebih dulu pihaknya akan menambahi form baru. Yang pihaknya menduga dalam putusan PTUN beberapa waktu lalu ada oknum - oknum yang merekayasa.
"Jadi putusan PTUN ada dugaan saya rekayasa, para pihak tidak memanggil dari klien kami," ujar dia.
Salah satu kuasa hukum tergugat Heri Budianto menyebut, pihaknya tidak mengetahui alasan apa yang membuat penggugat mencabut gugatan tersebut.
"Kami tidak tahu, kok kuasa penggugat tiba-tiba mencabut, dengan alasan apa kami tidak tahu," ujar Heri.
Menurut Heri, apabila pihak penggugat mencabut gugatan dan akan mengajukannya lagi, pihaknya sebagai kuasa hukum tergugat, akan siap apabila ada gugatan hukum kembali.
Sementara menurut Kepala Desa Bakungpringgodani, Sa'i, pihak penggugat mengajukan gugatan terkait tanah sawah yang berada di lokasi Dusun Kendal Desa Bakungpringgodani, bahwa tanah tersebut untuk saat ini dikuasai Penggugat dengan bukti memiliki SPPT atas nama Penggugat Basuki Winoto.
"Dan semenjak 2021 SPPT tersebut beralih ke nama tergugat Sumartono bedasarkan hasil putusan PTUN," terang Sa'i.

