• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Create a vertical poster design with a formal, modern, and patriotic Indonesian theme for a “Peaceful Village Head Election”. Use dominant red, white, and light blue colors with traditional Indonesian batik ornaments on the left and right borders. Add decorative elements such as red-and-white ribbons, small stars, confetti, and festive accents while maintaining an official government-style appearance. At the top of the poster, place organization logos and the text: “PAGUYUBAN KEPALA DESA INDONESIA (PKDI) KECAMATAN BALONGBENDO BERSAMA FORKOPIMKA BALONGBENDO, KABUPATEN SIDOARJO” Add a bold large 3D-style headline in the center: “SIAP MENSUKSESKAN PEMILIHAN KEPALA DESA DAMAI (PILKADES DAMAI)” In the middle section, show a realistic group photo of 7 officials and community leaders standing in front of a government building, posing with their right hands on their chest. The group should include village heads, police officers, military personnel, and village officials. Use natural lighting and a formal documentary-style composition. At the bottom, add a ribbon/banner with the text: “UNTUK BALONGBENDO YANG AMAN DAN MAJU” Design style: clean and professional Indonesian government organization poster combination of flat illustration and realistic photography symmetrical layout high quality Instagram-friendly sharp details vertical 4:5 ratio.

    Latest Post

    Gara - Gara Edarkan Shabu Prangkat Desa Di Balongbendo Terancam Penjara 20 Tahun

    SJ MEDIA OFFICIAL
    13 Jul 2022, 16.52 WIB Last Updated 2022-07-13T09:52:22Z



     Sidoarjo (Wartakotadelta.Online)

    Seorang Perangkat Desa Bakungpringgodani, Kecamatan Balongbendo, Muhammad Fizkir Abilfida Ismail (MFAI) alias Pipit yang tersandung kasus narkoba terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. Hal itu ditegaskan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo wahyu Bintoro, saat pers rilis 3 kasus Narkoba, di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (13/7/2022).


    "Untuk masing masing tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan juga pasal 112 ayat 2. Yakni dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara, untuk yang pasal 112 anacamannya 5 sampai 20 tahun penjara," kata Kusumo.


    Kusumo menyebut, Pipit merupakan salah satu tersangka pengguna dan pengedar narkoba jenis Shabu. Penangkapan Pipit merupakan hasil pengembangan dari FF yang mengaku mendapatkan barang dari Pipit. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti shabu sebanyak 12 gram lengkap dengan alat hisapnya.


    "Sedangkan MFAI ini mendapatkan barang dari H, yang saat ini DPO dan masih dalam pengejaran," kata Kapolresta.


    Sebelumnya, Pipit digerebek oleh anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo, saat berada di rumahnya sendiri, yang berlokasi di RT 02 RW 01, pada Rabu (6/7) malam. Saat dilakukan penangkapan, Pipit tak bisa mengelak kepada petugas. Hingga akhirnya Pipit digelandang oleh petugas dan dimasuk ke sebuah kendaraan milik petugas, untuk dibawa ke Mapolresta Sidoarjo, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


    Kapolresta Sidoarjo juga mengimbau kepada perangkat desa terutama yang ada di Kabupaten Sidoarjo, untuk bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, lantaran perangkat desa merupakan pelayan masyarakat yang dipercaya oleh masyarakat. Tidak menggunakan barang barang yang dilarang oleh negara dan berbahaya.


    "Yang sehat sehat saja," pungkasnya.(jh)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    MEMO CYBER TV

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");