• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DON'T MISS
    Loading...

    Latest Post

    Fatwa Etik Dokter Bermedia Sosial

    SJ MEDIA OFFICIAL
    9 Okt 2022, 09.11 WIB Last Updated 2022-10-09T02:11:17Z


    dr.Renny.S.Sp.FM

    Oleh dr.Renny.S.Sp.FM

    Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Universitas Hang Tuah Surabaya.


    Fatwa etik dokter dalam aktivitas media sosial disebutkan dalam lampiran surat keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Nomor 029/PB/K.MKEK/04/2021. Dokter harus sepenuhnya menyadari sisi positip dan negatif aktivitas media sosial dalam keseluruhan upaya kesehatan dan harus menaati peraturan perundangan yang berlaku. 


    Dokter juga harus selalu mengedepankan nilai integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan dan etika profesi pada aktivitasnya di media social.


    Penggunaan media sosial sebagai upaya kesehatan promotif dan preventif bernilai etika tinggi dan perlu di apresiasi selama sesuai dengan kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi serta peraturan perundang undangan. 


    Penggunaan media sosial untuk memberantas hoax/informasi keliru terkait kesehatan/ kedokteran merupakan tindakan mulia selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundang undangan yang berlaku. Dalam upaya tersebut, dokter harus menyadari potensi berdebat dengan masyarakat, dalam berdebat di media sosial dokter perlu mengendalikan diri, tidak membalas dengan keburukan, serta menjaga marwah luhur profesi kedokteran, apabila terdapat pernyataan yang merendahkan sosok dokter, tenaga kesehatan, maupun profesi/ organisasi profesi dokter/kesehatan, dokter harus melaporkan hal tersebut ke otoritas media sosial melalui fitur yang disediakan dan langkah lainnya sesuai peraturan perundang undangan.


     Pada penggunaan media sosial, dokter harus menjaga diri dari promosi berlebihan dan prakteknya serta mengiklankan suatu produk dan jasa sesuai dengan SK MKEK Pusat IDI Nomor 022/PB/K.MKEK/07/2020 tentang fatwa etika dokter beriklan dan berjualan Multi Level Marketing yang diterbitkan MKEK Pusat IDI tanggal 28 Juli 2020.


     Pada penggunaan media sosial untuk tujuan konsultasi suatu kasus kedokteran lainnya, dokter harus menggunakan jenis dan fitur media sosial khusus yang terenkripsi end to end dan tingkat keamanan baik dan memakai jalur pribadi kepada dokter yang dikonsultasikan tersebut atau pada group khusus yang hanya berisikan dokter.


     Pada penggunaan media sosial termasuk dalam memuat gambar, dokter wajib mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku dan etika profesi. gambar yang dimuat tidak boleh membuka secara langsung maupun tidak langsung identitas pasien, rahasia kedokteran, privasi pasien/ keluarga, privasi sesama dokter dan tenaga kesehatan dan peraturan internal Rumah Sakit/ klinik. Dalam menampilkan kondisi klinis pasien atau hasil pemeriksaan penunjang pasien untuk tujuan pendidikan kedokteran, hanya boleh dilakukan atas persetujuan pasien serta identitas pasien seperti wajah dan nama yang dikaburkan. 


    Pada penggunaan media sosial untuk tujuan memberikan edukasi kesehatan pada masyarakat, sebaiknya dibuat akun terpisah dengan akun pertemanan supaya fokus pada tujuan. Bila akun yang sama juga digunakan untuk pertemanan, maka dokter harus memahami dan mengelola ekspektasi masyarakat terhadap profesi kedokteran.


     Pada penggunaan media sosial dengan tujuan edukasi ilmu kedokteran dan kesehatan yang terbatas pada dokter dan atau tenaga kesehatan, hendaknya menggunakan akun terpisah dan memilah sasaran informasi khusus dokter/tenaga kesehatan.Pada penggunaan media sosial dengan tujuan pertemanan, dokter dapat bebas berekspresi sebagai hak privat sesuai ketentuan etika umum dan peraturan perundang undangan yang berlaku dengan memilih platform media sosial yang diatur khusus untuk pertemanan dan tidak untuk dilihat public. Dokter perlu selektif memasukkan pasien dalam daftar teman pada akun pertemanan karena dapat mempengaruhi hubungan dokter-pasien. Dokter dapat membalas dengan baik dan wajar pujian pasien/ masyarakat atas pelayanan medis nya sebagai balasan di akun pasien/ masyarakat tersebut.


     Namun sebaiknya dokter menghindari untuk mendesain pujian pasien/ masyarakat atas dirinya yang dikirim ke publik menggunakan akun media sosial dokter sebagai tindakan memuji diri secara berlebihan. Pada kondisi dimana dokter memandang aktivitas media sosial sejawatnya terdapat kekeliruan, maka dokter harus mengingatkan melalui jalur pribadi. apabila dokter tersebut tidak bersedia diingatkan dan memperbaiki perilaku aktivitasnya di media sosial maka dokter dapat melaporkan kepada MKEK.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");