• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DON'T MISS
    Loading...

    Latest Post

    Siaran Pers Peryataan Sikap Gabungan Koalisi Organisasi profesi Kesehatan Di Sidoarjo Tentang Penolakan Ruu Omnibus Law Kesehatan

    SJ MEDIA OFFICIAL
    2 Des 2022, 21.04 WIB Last Updated 2022-12-02T14:12:02Z



    Sidoarjo (Wartakotadelta.Online)

    Bahwa perubahan adalah sesuatu yang pasti terjadi dan kami mendukung perubahan- perubahan ke arah yang baik dan lebih bermanfaat. Demikian juga masalah perundang- undangan dan regulasi lain.



    Saat ini masalah yang lebih mendesak adalah membangun sistem kesehatan yang baik dan tangguh menghadapi tantangan di masa depan. Ujian pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa sistem kesehatan di Indonesia masih menghadapi kesulitan saat menghadapi pandemi, penyakit skala besar dan menimbulkan korban yang banyak. Pengadaan alkes produksi dalam negeri, obat dan bahan baku obat, alkes, vaksin dan lain-lain merupakan prioritas yang lebih penting diberi prioritas dan perhatian khusus.


    Saat ini terdapat beberapa masalah kesehatan yang disampaikan oleh Pemerintah dalam hal ini Kemenkes sebagai landasan pemikiran diusulkannya RUU Kesehatan (Omnibus Law). Beberapa masalah tersebut antara lain:


    1. Minimnya akses ke layanan primer terutama di Indonesia bagian Timur.


     

    2.Kurangnya pelayanan rujukan Rumah Sakit, disisiIain ditemukan tingginya kasus penyakit kata stropik yang

    memerlukan penanganan segera.


    3. Ketahanan kesehatan nasional masih tergantung dari negara maju baik obat maupunriset.


    4. Pembiayaan kesehatan yang tidak efektif dan kurangnya porsi untuk upaya promotif dan preventif.


    5. Sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang masih minim dengan 52% PKM tidak terdapat 9

    tenaga kesehatan dasar.


    6. Minimnya integrasi sistem informasi kesehatan.

    Enam hal tersebut di atas SANGAT TIDAK RELEVAN dengan harus menghapus UU Kesehatan, UU PraDok, UU tentang kebidanan dan UU tentang Keperawatan dan UU tentang Tenaga Kesehatan. Hal yang lebih mendesak saat ini adalah membangun sistem kesehatan yang baik yang mampu menghadapi tantangan masa depan.


    Kelompok profesi Dokter, Perawat, Apoteker, Bidan dan profesi kesehatan Iain yang sudah mempunyai perundangan tersendiri, saat ini masih bagus dan bermanfaat buat masyarakat profesi serta bermanfaat bagi masyarakat Indonesia pada umumnya. 


    Kelompok profesi kesehatan ini khas, unik dan spesifik sehingga perlu ditingkatkan dan jangan diringkas dan disama ratakan dalam bentuk mekanisme Omnibus Law.


    Bahwa perbaikan sistem kesehatan di Indonesia harus dilakukan untuk kebaikan rakyat Indonesia agar mencapai derajat kesehatan yang tinggi, diantaranya melalui perubahan atau perbaikan UU di bidang kesehatan, dengan melalui proses yang benar dan melibatkan stake holder yang terkait dengan kesehatan termasuk organisasi profesi kesehatan secara aktif sejak awal sampai akhir.

    Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak hal yang ternyata kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum. 


    Dengan demikian RUU Kesehatan ini juga akan berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat terutama dalam aspek layanan kesehatan di Indonesia.


    RUU Omnibus law Kesehatan juga berpotensi mendisharmoni koordinasi antara organisasi profesi (OP) kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik.


     Keberadaan OP kesehatan membantu tugas pemerintah terutama Dinas Kesehatan di daerah dalam hal pemeriksaan latar belakang anggotanya, pembinaan serta pengawasan etik dan disiplin dalam menjalankan profesi.


    Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Profesi Bidang Kesehatan di Jawa Timur


    menyatakan beberapa hal sebagai berikut :


    1. Menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan kesehatan masyarakat Indonesia.


    2. Menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas.


    3. RUU Omnibus Law Kesehatan bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi OP Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.


    4. Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah, dengan melibatkan OP Kesehatan dan tetap menjaga kewenangan OP dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib.


    5. Kami menuntut agar UU Praktek Kedokteran, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua OP Kesehatan dalam menyusun RUU Kesehatan yang baru.


    6. Mempertahankan Kewenangan OP yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan memadai


    7. Tenaga Kesehatan Asing yang akan masuk ke Negara Indonesia harus melalui mekanisme dan persyaratan yang ketat dan menjamin transfer ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Tenaga

    Kesehatan yang merupakan Anak Negeri Sendiri

    Sidoarjo, 30 November 2022

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");