![]() |
pembangunan Posyandu pos 3 |
SIDOARJO - Pemerintahan Desa Banjar Asri, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo merealisasikan pembangunan Posyandu pos 3. Pembangunan tersebut memanfaatkan dDana Desa (DD) tahun anggaran 2024 yang sudah disesuaikan dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan spek bangungunan.
Sebelum dilakukan pembangunan tersebut, pemdes setempat mengadakan Musrenbangdes (Musyawarah rencana pembangunan desa) yang diikuti oleh seluruh lembaga desa, serta dalam rapat tersebut dilakukan pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) untuk melaksanakan kegiatan pembangunan.
Pelaksana Kegiatan, Suwono menjelaskan, pembangunan yang berlokasi di Lokasi RT 03 RW 01, Dusun Kaliwungu, desa setempat tersebut sesuai dengan (RAB) dan spek bangunan maupun juknis dan juklaknya. Bangunan yang luasnya 105 m3 tersebut menyerap anggaran sebesar 155 juta rupiah, bersumber dari APBN Dana Desa tahun 2024.
"Untuk transparasi informasi PPK juga memasang papan anggaran sebagai bentuk transparan kepada warga, sehingga masyarakat bisa memonitoring," kata Suwono.
"Bangunan ini bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Dan pembagunan ini telah disetujui," sambungnya.
![]() |
Pemasangan papan proyek sebagai bentuk tranparansi kepada publik |
Suwono melanjutkan, adapun pelaksanaan pembangunan tersebut dikerjakan dengan secara swakelola yang dikerjakan oleh warga desa setempat. lantaran hal ini sesuai dengan imbauan dari pemerintah, yakni selain untuk memberdayakan masyarakat desa dan juga untuk menekan angka pengangguran.
"Dengan adanya bangunan ini diharapkan dapat mempermudah dan memperlancar kegiatan Posyandu maupun kegiatan pemerintahan desa lainnya," tandasnya.
Di kesempatan yang sama Kepala Desa Banjar Asri H Muklison menegaskan, pembangunan tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan juga telah dilakukan perencanaan sebelumnya. Ia pun berharap, dengan adanya bangunan yang sedang dikerjakan oleh pihaknya tersebut, dapat memperlancar kegiatan yang ada di pemerintahan desa.
"Bangunan ini sesuai dengan aturan baik dari RAB maupun spek bangunan. Dengan adanya bangunan ini dapat memperlancar kegiatan yang ada di pemerintahan desa. Baik kegiatan Posyandu maupun kegiatan desa lainnya." Pungkasnya.(red)