• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Create a vertical poster design with a formal, modern, and patriotic Indonesian theme for a “Peaceful Village Head Election”. Use dominant red, white, and light blue colors with traditional Indonesian batik ornaments on the left and right borders. Add decorative elements such as red-and-white ribbons, small stars, confetti, and festive accents while maintaining an official government-style appearance. At the top of the poster, place organization logos and the text: “PAGUYUBAN KEPALA DESA INDONESIA (PKDI) KECAMATAN BALONGBENDO BERSAMA FORKOPIMKA BALONGBENDO, KABUPATEN SIDOARJO” Add a bold large 3D-style headline in the center: “SIAP MENSUKSESKAN PEMILIHAN KEPALA DESA DAMAI (PILKADES DAMAI)” In the middle section, show a realistic group photo of 7 officials and community leaders standing in front of a government building, posing with their right hands on their chest. The group should include village heads, police officers, military personnel, and village officials. Use natural lighting and a formal documentary-style composition. At the bottom, add a ribbon/banner with the text: “UNTUK BALONGBENDO YANG AMAN DAN MAJU” Design style: clean and professional Indonesian government organization poster combination of flat illustration and realistic photography symmetrical layout high quality Instagram-friendly sharp details vertical 4:5 ratio.

    Latest Post

    Merasa Sertifikat Rumahnya Digunakan untuk Kredit Bank, Warga Sidoarjo Lapor Polisi

    WKD
    8 Jun 2026, 18.36 WIB Last Updated 2026-06-08T11:48:55Z
    Kusno Sujarwadi, didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polresta Sidoarjo


    SIDOARJO – Kusno Sujarwadi, seorang sopir perusahaan logistik di Sidoarjo, melaporkan dugaan penyalahgunaan sertifikat rumah miliknya ke Polresta Sidoarjo. Ia mengaku terkejut setelah mengetahui rumah yang masih ditempatinya diduga telah digunakan sebagai agunan kredit perbankan bernilai ratusan juta rupiah tanpa sepengetahuannya.

    Kasus ini terungkap saat petugas bank mendatangi rumah Kusno untuk melakukan penagihan angsuran kredit dan memberi tahunya jika pihak bank hendak melelang rumahnya. Dari kedatangan tersebut, Kusno mengaku baru mengetahui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) rumahnya telah beralih atas nama orang lain dan digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank.

    Korban mengaku tidak pernah mengetahui adanya pinjaman dengan nominal besar yang menggunakan rumahnya sebagai agunan. Bahkan, ia mengaku baru mengenal nama Miftakhul Jannah, yang tercatat sebagai pemilik sertifikat, setelah persoalan tersebut muncul.

    Menurut Kusno, persoalan bermula ketika dirinya membutuhkan tambahan dana untuk melunasi utang koperasi sebesar Rp43 juta. Melalui bantuan seorang kenalan istrinya bernama Rini Marfiah, ia berupaya mengurus pengajuan pembiayaan dengan jaminan rumah miliknya.

    Dalam proses itu, Kusno mengaku hanya menerima dana sekitar Rp83 juta yang dicairkan secara bertahap. Karena itu, ia merasa keberatan ketika mengetahui dari pihak bank bahwa rumahnya ternyata dijadikan jaminan kredit dengan nilai mencapai sekitar Rp500 juta.

    Merasa sertifikat rumahnya telah digunakan dalam fasilitas kredit yang tidak diketahuinya secara utuh, Kusno kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo untuk mendapatkan kepastian hukum.

    Kuasa hukum Kusno, Moch Ali Fathony, mengatakan kliennya merasa dirugikan karena terdapat selisih yang sangat besar antara dana yang diterima dengan nilai kredit yang tercatat menggunakan rumah kliennya sebagai agunan.

    "Klien kami hanya menerima sekitar Rp83 juta. Namun kemudian diketahui terdapat fasilitas pembiayaan hingga sekitar Rp500 juta dengan jaminan rumah milik klien. Karena itu kami meminta penyidik mengusut seluruh rangkaian peristiwa ini secara menyeluruh," ujarnya usai melaporkan di Polresta Sidoarjo, Senin (8/6/2026).

    Selain mempersoalkan penggunaan sertifikat rumah sebagai agunan kredit, pihak kuasa hukum juga meminta penyidik mendalami proses administrasi yang berkaitan dengan pengalihan hak atas rumah tersebut.

    Menurut Ali, terdapat sejumlah dokumen yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut karena ditemukan perbedaan waktu penerbitan yang dianggap tidak lazim. Temuan tersebut telah disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari materi laporan.

    Di sisi lain, Rini Marfiah membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dalam surat tanggapan yang disampaikan kepada kuasa hukum Kusno, ia menyatakan seluruh proses telah diketahui dan disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat.

    Rini menjelaskan bahwa saat itu Kusno mengalami kendala dalam pengajuan kredit karena riwayat pembiayaan yang kurang baik berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Menurutnya, proses pembalikan nama sertifikat dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengajuan pembiayaan dan bersifat sementara.

    Ia juga menegaskan tidak pernah berniat menguasai aset milik Kusno maupun melakukan penggelapan sertifikat rumah sebagaimana yang dituduhkan.

    Hingga saat ini, kedua belah pihak masih mempertahankan keterangannya masing-masing. Sementara itu, Polresta Sidoarjo masih melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");