SIDOARJO - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama petugas Bea Cukai Bandara Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam operasi tersebut, dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial M.H.H. dan M.R. berhasil diamankan.
Kapolresta Sidoarjo, Christian Tobing, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari pengamanan tersangka M.H.H. di Bandara Juanda pada 4 Mei 2026. Dari hasil pengembangan penyelidikan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka M.R. di Jakarta.
"Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan internasional ini berawal dari penangkapan tersangka M.H.H. di Bandara Juanda. Hasil pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka M.R. di Jakarta," ujar Christian Tobing dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita tiga botol berisi cairan etomidate dengan total volume 1.290 mililiter. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, cairan tersebut terbukti mengandung etomidate, obat anestesi yang tergolong narkotika golongan II dan memiliki efek menghilangkan kesadaran.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu koper warna hijau, dua paspor milik tersangka, dua telepon seluler, satu tas cokelat, dompet, serta sejumlah dokumen identitas lainnya.
Menurut Christian, jumlah cairan etomidate yang disita memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Dari tiga botol cairan tersebut, diperkirakan dapat diolah menjadi sekitar 6.500 dosis dengan nilai jual mencapai Rp 45 miliar.
“Dari tiga botol seberat 1.290 ml itu bisa menjadi 6.500 dosis dengan nilai jual Rp 45 miliar,” katanya.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya menghentikan peredaran narkotika lintas negara, tetapi juga mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 32 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus dan memburu seorang pria berinisial R yang diduga sebagai pengendali jaringan internasional tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sosok tersebut diketahui berada di Thailand.
Dalam kesempatan yang sama, Polresta Sidoarjo juga memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika selama Mei 2026. Sebanyak 33 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap dengan total 44 tersangka laki-laki yang diamankan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita selama periode tersebut meliputi 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, 34 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, dan satu unit mobil.
Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika guna melindungi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Jun



