Sidoarjo - Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pemerintah Desa Simpang Kecamatan Prambon, Sidoarjo melakukan pemasangan Baliho APBDes Tahun 2024.
Pemasangan baliho ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh pemerintah desa secara jujur dan transparan. Sehingga masyarakat desa bisa ikut memantau dan mengawasi secara langsung.
Kepala Desa Simpang, H Moh Abdul Hamim mengatakan, dengan pemasangan baliho APBDes yang terpapang di halaman kantor kepala desa ini, pemerintah desa bisa secara transparan mempublikasikan setiap kegiatan belanja desa. Khususnya dalam penggunaan dan pengalokasian Dana Desa serta kegiatan yang telah dilakukan oleh pemerintah desa.
"Dengan demikian, masyarakat juga dapat mengetahui rincian pengelolaannya," ujarnya, Selasa (25/6/2024)
Menurutnya, transparansi anggaran desa merupakan bentuk pertanggungjawaban pihak pemerintah desa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat tentang realisasi penggunaan anggaran. Pada dasarnya APBDes bukanlah sebuah hal yang harus dirahasiakan keberadaanya, semua unsur masyarakat berhak untuk mengetahui isi dari APBDes, dan tugas pemerintah desa adalah membuka informasi kepada masyarakat seluas-luasnya.
"Agar partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa turut ikut serta andil di dalamnya," terangnya.
Ia berharap, melalui pemasangan papan informasi transparansi dana APBDes tersebut, masyarakat dapat mengetahui, mendukung, dan ikut mengawasi program - program pembangunan yang ada desa.