Sidoarjo - Pasangan suami istri, Moh Tohe, 35, dan istrinya DR, 34, akhirnya dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Mereka dibekuk usai kompak mencuri motor di RT 13/RW 05 Gang Kutilang, Dusun Bantengan, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian pada Rabu (11/9).
Usut punya usut, pasangan suami istri itu sudah empat kali mencuri motor di wilayah Sidoarjo. Mereka menjual motor curiannya dengan harga jual kisaran Rp 3,5 juta. Selanjutnya, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Diketahui, Moh Tohe merupakan warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Sedangkan, istrinya asal Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
Dalam ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (2/10), Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, pada Rabu (11/9), kedua pelaku hunting motor curian di kawasan Krian.
Sesampainya di Dusun Bantengan, Barengkrajan, kedua tersangka berhenti di sekitar rumah korban. Rupanya, mereka (tersangka, red) melihat ada motor korban yang terparkir di depan rumah.
Saat itu, tersangka berboncengan mengendarai Honda Vario warna hitam nopol S 4260 QS. Dengan posisi Moh Tohe membonceng istrinya.
Mereka berbagi peran, Moh Tohe sebagai eksekutor dan istrinya bertugas mengawasi keadaan sekitar. DR terus mondar mandir di area motor sasarannya sembari mengawasi keadaan sekitar.
"Setelah dirasa aman, DR menuju ke suaminya menginformasikan bahwa keadaan telah aman," ujarnya.
Kemudian, Moh Tohe bergegas menuju ke arah Honda Beat korban membawa kunci T yang sudah dimodifikasi untuk menghidupkan motor. Hanya butuh beberapa detik, tersangka dapat membobol motor korban.
Tersangka yang sudah berhasil mendapat motor incarannya bergegas melarikan diri. Setelah dilakukan pendalaman oleh polisi, tersangka berhasil diamankan di rumahnya yang terletak di Tulangan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, motor hasil curiannya di Krian sudah dijual melalui media sosial. Berhasil laku Rp 3,5 juta, uang hasil penjualan digunakan untuk membayar kontrakan, bayar sekolah dan beli token listrik.
"Tersangka mengaku sudah empat kali mencuri motor di wilayah Sidoarjo. Yaitu di wilayah Tarik dua kali mencuri Honda Vario dan Honda Scoopy, masing-masing motor laku Rp 3,5 juta," ungkapnya.
Tak hanya itu, tersangka juga mencuri motor di Wonoayu pada Juli 2024, yakni Honda Vario 2018 warna putih. Hasil penjualan laku Rp 3,5 juta. Kemudian yang terakhir beraksi di Tanggulangin pada Agustus 2024.
"Motor yang dicuri di Tanggulangin Honda Beat 2018 warna putih, dijual harga Rp 3,3 juta. Motifnya, tersangka ingin menguasai kendaraan yang dicurinya kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup," jelasnya.
Mirisnya, tersangka mempunyai empat orang anak yang masih bersekolah. Mereka (tersangka, red) bertempat tinggal di wilayah Tulangan.
"Tersangka pria merupakan seorang residivis," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Kompol Agus. Jh