• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DON'T MISS
    Loading...

    Latest Post

    Pria Asal Bogor Di Amankan Polisi Gegara Jual Anak Di Bawah Umur Sebagai Pekerja Seks

    SJ MEDIA OFFICIAL
    3 Okt 2024, 19.57 WIB Last Updated 2024-10-03T12:57:01Z


    Tersangka saat di amankan polisi 


    Sidoarjo - Arip, 29, pria asal Bogor, Jawa Barat diringkus Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pasalnya, pria itu nekat menjual empat anak di bawah umur untuk dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi kencan.


    Praktik prostitusi itu terjadi di salah satu hotel di kawasan Sidoarjo Kota. Mereka dibanderol dengan harga Rp 250 ribu sekali kencan. Modus dari tersangka, ia menawari empat anak kerja di luar kota dengan gaji Rp 8 juta per bulan.


    Salah satu korbannya yakni Bunga (bukan nama sebenarnya). Perempuan 16 tahun asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu juga turut menjadi korban eksploitasi oleh tersangka.


    Dalam ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo, Rabu (2/10), Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, tersangka berkenalan dengan korban sejak Juni 2024 di Jawa Barat.


    Alih-alih menawarkan pekerjaan dengan gaji Rp 8 juta per bulan di luar kota, rupanya korban dijadikan budak seks di Sidoarjo. Iming-iming gaji yang fantastis, membuat para korbannya tertarik.


    "Korban bersedia dan keesokan harinya langsung diajak berangkat ke Sidoarjo. Sewaktu dalam perjalanan, tersangka baru menjelaskan bahwa pekerjaan yang ditawarkan adalah melayani tamu pria," ujarnya.


    Rupanya, korban akan dijual kepada pria hidung belang di Sidoarjo dengan imbalan uang yang fantastis. Memang benar, saat satu bulan pertama, korban mendapat gaji Rp 8 juta.


    "Namun, seiring berjalannya waktu di bulan kedua hingga September 2024, tersangka merubah sistem gaji korban, dengan pola setiap ada tamu, maka tersangka meminta keuntungan Rp 50 ribu - Rp 100 ribu," jelasnya.


    Sedangkan, korban mendapat Rp 200 ribu - Rp 250 ribu sekali kencan. Korban menyetorkan uang tersebut setiap hari dikalikan jumlah tamu yang datang.


    Praktik prostitusi itu terbongkar setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Semula ada pria hidung belang memesan melalu sebuah aplikasi kencan pada Rabu (4/9).


    Dari situ, tersangka menginformasikan kepada korban melalui WhatsApp (WA) bahwa ada tamu yang datang. Lebih lanjut, tamu tersebut masuk ke dalam kamar hotel sekitar pukul 10.30 dan melakukan esek-esek.


    Tak selang lama, polisi langsung melakukan penggerebekan di dalam kamar hotel. Hasil pemeriksaan kepada tersangka, bahwa ia mengakui telah berperan sebagai pemegang aplikasi kencan.


    "Motif tersangka melakukan eksploitasi seksual terhadap korban untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Usia rata-rata korban 15 dan 16 tahun," paparnya.


    Barang bukti yang berhasil diamankan, satu buah handphone, satu pax kondom, dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dipersangkakakan Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002.


    "Selain itu juga dijerat Pasal 12 Jo Pasal 15 huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun karena dilakukan terhadap anak di bawah umur," pungkasnya. Jh

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");