Sidoarjo - Tersangka pencabulan terhadap bocah perempuan berusia tujuh tahun akhirnya dibekuk Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangkanya adalah Very. Pria 43 tahun tersebut tega mencabuli korban, CJ, di indekos, Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati.
Usut punya usut, tersangka berpacaran dengan ibu kandung korban. Mereka tinggal satu kos di Desa Sedati Gede. Apalagi korban kerap ditinggal ibunya bekerja.
Tersangka merupakan warga Desa Pepelegi, Kecamatan Waru.
Mirisnya, tersangka sudah mencabuli korban sebanyak enam kali di indekos tersebut. Kejadian bermula pada April 2024 sekitar pukul 19.00, korban diantar oleh ibunya ke rumah tantenya.
Kemudian, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada tantenya tersebut. Akhirnya keluarga korban memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polresta Sidoarjo pada Senin (10/6).
Dalam ungkap kasus di Mako Polresta Sidoarjo Selasa (29/10), AKP Fahmi Amarullah mengatakan, saat korban baru bangun tidur dan masih tidur-tiduran di kasur, tersangka mendekati korban.
Lebih lanjut, tersangka memaksa korban untuk tengkurap, namun sempat ditolak oleh korban. Sontak hal tersebut membuat tersangka marah sambil berkata 'diam' dan matanya melotot ke arah korban.
"Tersangka lalu membuka celananya dan mengambil lotion, kemudian dioleskan di alat vital. Korban dicabuli oleh tersangka," ujarnya.
Selepas mencabuli korban, tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan ke ibunya. Tersangka berkata 'ojo bilang mama, ojo bilang mem (jangan bilang mama, jangan bilang mama)'.
Berdasarkan fakta tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap tersangka pada Senin (9/9) sekitar pukul 13.00 dan digelandang ke Rutan Mako Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Motifnya karena nafsu birahi," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.



