Sidoarjo – Sebanyak 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo. Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Desember 2024 hingga awal Januari 2025.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menyampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/1/2025), bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto. Polri, termasuk Polresta Sidoarjo, tengah menggiatkan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman PMI secara ilegal.
"Selama Desember 2024 hingga awal Januari 2025, melalui penyelidikan intensif, kami berhasil menggagalkan penyaluran PMI ilegal yang dilakukan sejumlah pihak tanpa izin resmi. Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo telah mengamankan enam tersangka dan menyelamatkan 22 korban," ujar Kombes Pol. Christian Tobing.
Tersangka dan Modus Operandi
Enam tersangka yang diamankan terdiri atas empat pria dan dua wanita, masing-masing berasal dari Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat, Pasuruan, serta dua wilayah di Kabupaten Sidoarjo. Mereka adalah MM, AS, JL, RA, EA, dan YK. Para tersangka merekrut korban dari wilayah Madura dan Nusa Tenggara Barat, kemudian menampung mereka di tiga lokasi berbeda.
"Kelima korban ditemukan di Jalan Raya Sedati, tujuh korban di Desa Wangkal, Krembung, dan sepuluh korban di Desa Tambakrejo, Krembung," jelas Kombes Pol. Christian.
Setelah berhasil merekrut korban, para tersangka berencana memberangkatkan mereka ke luar negeri. Keuntungan finansial yang mereka peroleh berasal dari biaya atau komisi dari agen luar negeri senilai sekitar SGD 2.000 (Rp 23 juta hingga Rp 25 juta) per PMI.
Ancaman Hukuman
Para tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 serta Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Polresta Sidoarjo berkomitmen melanjutkan penyelidikan terkait kasus ini sebagai upaya mencegah dan memberantas praktik TPPO yang dapat merugikan masyarakat, khususnya calon pekerja migran. (Jun)