Sidoarjo – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo bersama jajaran Polsek berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam operasi yang berlangsung sejak Januari hingga Februari 2025, sebanyak 19 tersangka berhasil diamankan.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita 15 unit sepeda motor hasil curian, dokumen kendaraan, serta alat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T atau memanfaatkan kelalaian pemilik yang tidak mengunci setir kendaraannya.
"Para tersangka beraksi di berbagai lokasi, mulai dari halaman rumah, parkiran minimarket, hingga tempat kos. Mereka kemudian menjual motor hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Kombes Pol Christian dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap sembilan kasus curanmor di beberapa wilayah, seperti Perumahan Prime Park Residence Wonoayu, Jalan Raya Porong, parkiran Indomaret Prambon, rumah kos di Tanggulangin, hingga Yayasan Achmad Syahid Ibrahim di Sidokare. Para pelaku berasal dari berbagai daerah, termasuk Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Lumajang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolresta Sidoarjo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan selalu mengunci setir kendaraan dan menggunakan kunci tambahan. "Kami juga mengajak warga untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan agar kejahatan seperti ini bisa dicegah lebih dini," pungkasnya.