• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DON'T MISS
    Loading...

    Latest Post

    Ribuan Massa Hadang Eksekusi Lahan Tambakoso, Diduga Ada Mafia Tanah di Baliknya

    SJ MEDIA OFFICIAL
    27 Feb 2025, 13.29 WIB Last Updated 2025-02-27T06:36:16Z



    Sidoarjo  – Ribuan massa dari Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur turun ke jalan untuk menghadang eksekusi lahan seluas 98.468 meter persegi di Tambakoso, Sidoarjo. Pada Senin Rabu (26/2/25)  Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan praktik mafia tanah dalam proses peralihan hak lahan tersebut.


    Massa yang berasal dari berbagai daerah di Sidoarjo dan Gresik telah bersiaga sejak pagi, bahkan membentuk barikade hingga radius 1 kilometer dari lokasi eksekusi. Meski eksekusi dijadwalkan hari ini, beredar kabar bahwa pelaksanaannya diundur hingga Kamis (27/02/2025).

    Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah, Andi Fajar Yulianto, mengungkapkan bahwa proses hukum dalam kasus ini penuh dengan kejanggalan dan indikasi manipulasi dokumen.


    > “Kemenangan perdata atas lahan ini didapat melalui peralihan hak yang cacat hukum. Ada indikasi pengelabuan dalam proses penandatanganan akta jual beli,” tegas Fajar.




    Dugaan Modus Mafia Tanah


    Menurut Fajar, pemilik lahan awalnya menyepakati harga jual sebesar Rp225 miliar. Namun, karena pembeli tidak mampu membayar, transaksi seharusnya batal. Dalam proses pembatalan ini, terjadi dugaan penyelundupan dokumen oleh oknum notaris/PPAT yang membuat pemilik tanah tanpa sadar menandatangani dokumen lain.


    Lebih lanjut, Fajar menyebut bahwa pemilik tanah hanya sekali hadir di kantor notaris, tetapi dokumen dibuat seolah-olah ditandatangani dalam dua hari berbeda. Bahkan, sertifikat tanah yang dikembalikan ternyata tidak terdaftar di Kantor BPN Sidoarjo, menandakan adanya pemalsuan dokumen.


    > “Dari total Rp225 miliar, yang terbayar hanya Rp43,7 miliar. Namun, pemilik tanah tidak menerima uang tersebut. Secara tiba-tiba, sertifikat hak milik berubah menjadi SHGB atas nama PT Kejayan Mas,” jelasnya.




    Putusan Hukum Telah Inkrah


    Kasus ini telah melalui berbagai proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung. Putusan dalam Perkara Pidana No. 236/Pid.b/2021/PN.Sda jo. 873/PID/2021 jo. Putusan MARI No. 32 K/Pid/2022 jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 menyatakan bahwa lahan tersebut memang bermasalah secara hukum.


    Dalam amar putusan, disebutkan bahwa sertifikat atas nama PT Kejayan Mas harus dikembalikan, karena ada indikasi kuat bahwa peralihan hak dilakukan secara tidak sah. Oleh karena itu, Aliansi Anti Mafia Tanah menuntut agar lahan tersebut dikembalikan kepada Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah, pemilik sah sebelum transaksi bermasalah terjadi.


    > “Kami akan terus berjuang hingga hak kepemilikan tanah ini dikembalikan kepada yang berhak,” tegas Fajar.




    Dengan massa yang terus bertahan di lokasi, suasana di sekitar Tambakoso masih memanas. Warga dan aktivis tetap waspada terhadap kemungkinan eksekusi yang akan dilakukan esok hari. Apakah perjuangan mereka akan membuahkan hasil, atau eksekusi tetap berjalan? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");