Krian – Upaya menciptakan ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas di kawasan Pasar Krian terus digencarkan aparat gabungan. Pada Rabu (28/5/2025), jajaran Polsek Krian bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menempati area terlarang dan dinilai mengganggu akses jalan umum.
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Krian, Kompol I Gede Putu Atma Giri. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata menindak pelanggaran, tetapi juga dilakukan dengan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pedagang.
“Kegiatan ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama para pengunjung dan pengguna jalan di sekitar Pasar Krian. Kami mengutamakan pendekatan humanis agar tidak terjadi gesekan dengan para pedagang,” ujar Kompol Gede Putu di sela kegiatan.
Dalam prosesnya, aparat gabungan memberikan imbauan serta sosialisasi mengenai aturan berjualan, sekaligus mengarahkan para pedagang untuk menempati lapak resmi yang telah disediakan pemerintah daerah. Langkah ini juga dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di kawasan pasar.
Situasi di lapangan berlangsung relatif kondusif. Sebagian besar pedagang menunjukkan sikap kooperatif dan menerima arahan petugas dengan baik. Aparat kepolisian juga disiagakan untuk mengantisipasi potensi gangguan selama kegiatan berlangsung.
Langkah tegas namun humanis dari aparat ini mendapat apresiasi dari warga sekitar. Mereka menilai penertiban ini penting untuk menciptakan lingkungan pasar yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua pihak, termasuk pedagang, pembeli, serta pengguna jalan.
“Semoga kegiatan seperti ini bisa rutin dilakukan. Pasar yang tertata dengan baik akan lebih nyaman dan tidak mengganggu pengguna jalan,” ungkap salah satu warga.
Penertiban PKL di kawasan Pasar Krian ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menata kawasan publik demi kepentingan bersama.(Jun)