Sidoarjo – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik kotor dalam proses rekrutmen perangkat desa di wilayah Kecamatan Tulangan. Tiga orang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin malam, 26 Mei 2025.
Ketiganya adalah MAS, Kepala Desa Sudimoro; S, Kepala Desa Medalem; serta SY, mantan Kepala Desa Banjarsari yang kini dikenal sebagai sosok berpengaruh dalam proses seleksi perangkat desa. Mereka ditangkap di kawasan Puri Surya Jaya, Gedangan, usai diduga melakukan transaksi suap.
“Barang bukti yang kami amankan dalam OTT ini berupa uang tunai sebesar Rp1.099.830.000. Diduga kuat uang tersebut merupakan suap yang dibayarkan oleh calon perangkat desa untuk meloloskan seleksi,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Menurut penyelidikan, MAS dan S meminta uang kepada calon peserta seleksi, dengan nominal antara Rp120 juta hingga Rp170 juta per orang. Dana itu kemudian disetorkan ke SY, yang mematok tarif Rp100 juta per peserta, dengan komisi Rp10 juta diberikan kepada masing-masing kepala desa sebagai imbalan.
"Motif mereka jelas, yakni untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjanjikan kelulusan seleksi perangkat desa kepada pihak-pihak tertentu," jelas Kapolresta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan b, atau Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap praktik jual beli jabatan yang masih marak di tingkat desa. Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang mencederai proses pemerintahan desa yang bersih dan transparan. (Jh)