• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DON'T MISS
    Loading...

    Latest Post

    Polresta Sidoarjo Tangkap 5 Pelaku Curat, Dua Residivis Terlibat Pencurian Berulang

    SJ MEDIA OFFICIAL
    8 Jul 2025, 06.53 WIB Last Updated 2025-07-07T23:53:48Z


     SIDOARJO – Tim Opsnal Unit Idik IV Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap lima pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kambuhan dengan catatan kriminal panjang.


    Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YL (46) asal Mojoagung, AR (41) warga Dukuh Kupang Surabaya, SI (36) warga Sukomanunggal Surabaya, RU (37) asal Blega Bangkalan yang berdomisili di Surabaya, serta IM (28) warga Sampang.


    Kapolresta Sidoarjo melalui Kasatreskrim Kompol Fahmi Amarullah mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan dua korban yakni MAB (22), warga Kwangsan Sedati, dan DV (25), warga Sidokepung Buduran.


    “Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dua pelaku yakni YL dan AR merupakan residivis dengan kasus serupa. Mereka memiliki catatan panjang aksi kejahatan di sejumlah kota,” kata Fahmi dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (7/7/2025).


    Menurut Fahmi, YL diketahui telah beraksi di wilayah Sidoarjo sebanyak empat kali, dua kali di Jombang, dan satu kali di Mojokerto. Ia bahkan pernah ditahan lima kali berturut-turut sejak 2018 hingga 2022.


    Sementara AR tercatat pernah melakukan pencurian tiga kali di Sidoarjo dan sekali di Surabaya. Ia juga pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba pada 2009 serta beberapa kasus pencurian lainnya di Surabaya dan Sidoarjo antara tahun 2013 hingga 2019.


    “Modus operandi mereka adalah mencuri sepeda motor yang ditinggal pemiliknya di warkop saat istirahat, dalam kondisi kunci masih menempel. Ada juga motor yang dicuri dengan merusak kunci menggunakan kunci palsu,” ujar Fahmi.


    Motif para pelaku pun bermacam-macam, mulai dari membeli narkoba, berjudi, hingga kebutuhan sehari-hari.


    Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kunci T dengan tiga mata kunci modifikasi, celana jeans, jaket, sandal, tiga unit sepeda motor, serta handphone. Selain itu, diamankan pula BPKB, STNK, struk pembelian, dan rekaman CCTV milik korban.


    “Barang bukti rekaman CCTV menjadi kunci utama dalam mengungkap pelaku. Para pelaku ini sangat merugikan masyarakat sipil,” tambah Fahmi.


    Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(Jh)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");