SIDOARJO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM yang meresahkan masyarakat. Aksi mereka menyebabkan seorang guru muda berinisial FHP (23), warga Desa Godek Kulon, Kecamatan Krembung, kehilangan uang Rp10 juta dari rekening tabungannya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di mesin ATM Bank Jatim yang berada di depan Kantor Koramil Krembung, Dusun Jabon, Kabupaten Sidoarjo.
“Korban saat itu hendak mengambil uang di ATM. Namun kartu ATM-nya tidak bisa masuk sempurna karena sebelumnya telah diganjal oleh pelaku menggunakan tusuk gigi dan cotton buds,” kata Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers, Senin (7/7/2025).
Dalam kondisi kebingungan, korban didatangi oleh salah satu pelaku yang berpura-pura membantu. Pelaku lantas mengarahkan korban untuk menekan beberapa tombol sambil mengintip saat korban memasukkan PIN.
“Setelah berhasil mendapatkan PIN, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu dan langsung menarik uang korban sebanyak empat kali transaksi hingga total Rp10 juta,” ujar Christian.
Berbekal laporan korban, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar mesin ATM. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan petunjuk identitas para pelaku, yang diketahui menggunakan mobil Toyota Calya hitam.
“Ciri-ciri pelaku identik dengan sindikat ganjal ATM yang sebelumnya pernah ditangkap. Mereka juga diketahui melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Pasuruan,” jelas Christian.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiga tersangka di wilayah Grati, Pasuruan, serta di kediaman masing-masing.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni SA (53) asal Karanganyar, Jawa Tengah, serta M (50) dan S (51) yang berasal dari Sumatera Selatan. Ketiganya tergabung dalam sindikat spesialis pencurian ATM lintas daerah.
“Modus mereka tergolong klasik namun masih efektif, terutama saat korban lengah dan percaya begitu saja kepada orang asing,” tambah Kapolresta.
Barang bukti yang diamankan antara lain potongan tusuk gigi dan cotton buds bekas ganjalan ATM, serta CCTV yang merekam kejadian.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolresta Sidoarjo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi di ATM dan tidak sembarangan menerima bantuan dari orang tidak dikenal.
“Jika kartu ATM bermasalah, segera hubungi pihak bank atau petugas keamanan. Jangan pernah memasukkan PIN di bawah arahan siapapun,” tegasnya.