• Jelajahi

    Copyright © WARTA - KOTA DELTA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DON'T MISS
    Loading...

    Latest Post

    Resmob Polresta Sidoarjo Tangkap 7 Remaja Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

    SJ MEDIA OFFICIAL
    8 Jul 2025, 06.47 WIB Last Updated 2025-07-07T23:47:48Z


    SIDOARJO – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo menangkap tujuh remaja yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial MAFZ (16), warga Desa Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.


    Korban mengalami luka cukup serius akibat pengeroyokan tersebut dan harus dilarikan ke rumah sakit.


    Peristiwa itu diungkap langsung oleh Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahri Amarullah, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (7/7/2025).


    Menurut Fahri, aksi pengeroyokan terjadi pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya depan Pabrik Gula Candi. Ketujuh pelaku yang berhasil diamankan berinisial ZMA (19), KSP (20), FNW (18), AC (15), BA (14), RF (16), dan AMP (17). Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Sidoarjo, Surabaya, hingga Banjarnegara.


    “Awalnya para pelaku berkumpul di lokasi tersebut yang diduga akan melakukan balap liar. Saat itu, rombongan korban melintas di sekitar lokasi. Salah satu pelaku menyalakan petasan dan menggesek jagang tengah ke aspal, disertai pengibaran spanduk komunitas,” kata Fahri.


    Situasi memanas ketika FNW meneriaki korban yang berada di bagian belakang rombongan dengan sebutan “gangster”. Teriakan itu memicu aksi pengejaran oleh para pelaku.


    “Korban MAFZ akhirnya berhasil dipepet oleh ZMA dan KSP di depan Pabrik Gula Candi. Ia dipukul hingga terjatuh dari motor, lalu dikeroyok secara brutal. Akibatnya korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan di RSUD Sidoarjo,” ujar Fahri.


    Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya empat unit handphone, dua jaket hoodie hitam, satu celana pendek coklat, satu jaket coklat muda, satu helm, satu ikat pinggang, dan dua unit sepeda motor.


    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.


    Mereka juga dijerat Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.


    “Kami mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, agar tidak terlibat dalam aksi-aksi yang melanggar hukum seperti balap liar atau kekerasan jalanan. Kami akan terus tindak tegas,” tegas Fahri. (Jh)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini, baru

    "); ?&max-results=10'>+
    ?orderby=published&alt=json-in-script&callback=labelthumbs\"><\/script>");