SIDOARJO – Satgas Pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan 12,5 ton beras oplosan dari sebuah tempat produksi di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Temuan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengusut tuntas praktik peredaran beras tidak sesuai mutu, sebagaimana disampaikan saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah pada 21 Juli 2025.
Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Nanang Avianto dalam konferensi pers pada Senin (4/8/2025) mengungkapkan, penggerebekan bermula dari hasil inspeksi mendadak di Pasar Larangan, Sidoarjo pada 25 Juli lalu. Tim Satgas menemukan sejumlah beras premium yang diduga tidak memenuhi standar, salah satunya bermerk SPG. Setelah diuji di kantor Bulog Surabaya, beras tersebut dinyatakan tidak sesuai standar kualitas beras premium.
Investigasi lanjutan membawa Satgas Pangan ke lokasi produksi milik CV. Sumber Pangan Grup (SPG) yang dikelola oleh tersangka MLH. Di tempat tersebut, polisi mendapati bahwa pelaku tidak memiliki bukti uji laboratorium terhadap produk beras premium, tidak mengantongi sertifikasi SNI maupun label halal yang sah, serta tidak memiliki kompetensi atau legalitas yang mendukung proses produksinya.
“Dari hasil uji laboratorium, beras yang dipasarkan dengan label premium ternyata tidak memenuhi standar mutu nasional (SNI 6128:2020), melanggar Permentan No. 31 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023,” tegas Kapolda Jatim.
Tersangka MLH diketahui telah memproduksi beras SPG sejak 2023, dengan kapasitas produksi 12 hingga 14 ton per hari. Dalam proses produksinya, pelaku mencampurkan beras hasil olahan dengan beras bermerek lain seperti Pandan Wangi untuk menciptakan aroma wangi, dengan rasio pencampuran 10:1. Campuran ini dilakukan sebelum proses pengemasan dan pemasaran.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing menambahkan, beras oplosan tersebut dipasarkan di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penarikan produk dari toko dan agen-agen penjualan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi bahan mentah (pecah kulit), beras campuran Pandan Wangi, beras menir dan patahan (broken), hingga beras siap edar bermerk SPG, dengan total keseluruhan mencapai 12,5 ton.
Atas perbuatannya, tersangka MLH dijerat Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polda Jawa Timur mengimbau seluruh pelaku usaha pangan untuk tidak melakukan praktik manipulasi mutu, serta memastikan seluruh proses produksi sesuai standar dan regulasi yang berlaku. Masyarakat juga diminta untuk lebih teliti dalam memilih produk beras dan segera melaporkan kecurigaan melalui hotline 110 atau ke kantor polisi terdekat. Jun