SIDOARJO — Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo akhirnya berhasil mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi yang terletak di Desa Seduri, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (29/10/2025). Eksekusi dilakukan terhadap obyek yang kini telah bersertifikat atas nama Mila Karmila, setelah melalui proses hukum panjang yang sempat tertunda selama hampir satu dekade.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera PN Sidoarjo, Rudi Hartono, S.H., M.H., berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 30/Eks.RI/2024/PN Sda. Proses pengosongan dilakukan dengan pengawasan aparat keamanan serta disaksikan Forkopimka Balongbendo. Seluruh barang milik termohon dievakuasi menggunakan satu truk dan satu Colt Diesel Mitsubishi menuju rumah kontrakan termohon.
> “Hari ini kami melaksanakan eksekusi berdasarkan risalah lelang yang dimenangkan oleh pemohon. Langkah-langkah persuasif seperti aanmaning (teguran) sudah dilakukan, namun termohon tidak menyerahkan obyek secara sukarela, sehingga eksekusi pengosongan kami lakukan sesuai peraturan,” ujar Rudi Hartono.
Rudi menegaskan, eksekusi berjalan lancar tanpa hambatan. “Alhamdulillah, termohon bersikap kooperatif dan seluruh proses berjalan tertib serta aman,” tambahnya.
Proses Hukum Panjang Sejak 2015
Juru sita PN Sidoarjo, Sambodo Raharjo, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Grosse Risalah Lelang KPKNL Sidoarjo Nomor 455/2015 tanggal 25 Mei 2015, yang menetapkan Mila Karmila sebagai pemenang lelang atas tanah dan bangunan tersebut.
Menurut Sambodo, Pengadilan telah memberikan teguran resmi (Aanmaning) kepada termohon Agus Suyanto pada 21 Agustus 2024, agar dalam waktu delapan hari mengosongkan obyek eksekusi secara sukarela. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, termohon tidak juga menyerahkan obyek tersebut.
> “Berdasarkan hukum acara perdata, perlawanan terhadap eksekusi tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi, kecuali jika terbukti benar dan beralasan. Karena permohonan pemohon beralasan hukum, maka Pengadilan memutuskan untuk melaksanakan eksekusi,” tegas Sambodo.
Pemohon Sudah Menunggu 10 Tahun
Dari pihak pemohon, Ahmad Sulani, suami Mila Karmila, menyampaikan bahwa obyek tersebut diperoleh melalui lelang resmi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo pada tahun 2015. Namun, sejak itu mereka tidak dapat menguasai properti karena termohon enggan mengosongkan lahan.
> “Sudah 10 tahun sejak kami memenangkan lelang, tapi obyek tidak bisa kami kuasai karena alasan termohon tidak memiliki tempat tinggal lain. Kami sudah berupaya secara kekeluargaan, bahkan menawarkan kompensasi, namun tidak diindahkan,” jelas Sulani.
Setelah upaya damai berkali-kali gagal, pihaknya mengajukan Aanmaning ke PN Sidoarjo pada tahun 2024, yang kemudian berlanjut pada pelaksanaan eksekusi pengosongan di tahun 2025 ini.
> “Kami berharap setelah proses ini, kami dapat mengelola dan memanfaatkan tanah serta bangunan tersebut secara sah sebagai pemiliknya,” pungkas Sulani.
Eksekusi berjalan aman dan tertib hingga selesai, dengan pengawasan aparat kepolisian serta pejabat pengadilan. Jh



